Badan Pengelola Aset Rampasan Harus Independen Agar Tak Disalahgunakan

AKURAT.CO Badan pengelola aset hasil rampasan tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dibentuk secara independen dan terpisah dari aparat penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mengatakan kewenangan mencari, menyita, hingga mengelola aset tidak boleh berada dalam satu lembaga atau tangan yang sama. Pemisahan tersebut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam proses perampasan dan pengelolaan aset.
Pembentukan badan pengelola aset yang independen menjadi penting karena selama ini masih ditemukan persoalan dalam pengelolaan barang sitaan. Bahkan menurutnya, terdapat aset sitaan yang tidak jelas penyelesaiannya hingga digunakan oleh oknum aparat.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Lebih Konkret, Jangan Lagi Berkutat Bahas Konseptual NCB
"Ada aset-aset yang disita oleh aparat penegak hukum, tidak jelas penyelesaiannya seperti apa. Bahkan ada yang dijual begitu saja. Ada aset-aset yang disita, misalnya mobil merah, dipakai oleh oknum-oknum," kata Benny usai RDPU bersama para pakar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
RUU Perampasan Aset memang diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara dalam mengambil alih aset hasil tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus dibarengi dengan batasan yang tegas agar tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan.
"Kita mendukung sepenuhnya undang-undang ini sebetulnya, tetapi harus ada batasan-batasan yang jelas dan tegas supaya jangan terjadi abuse (penyalahgunaan) kekuasaan," ujar Politisi Partai Demokrat itu.
Dia pun mengusulkan sedikitnya terdapat dua badan yang memiliki fungsi berbeda, yakni badan pengelola aset independen dan badan pengawas independen.
Badan pengawas nantinya bertugas mengaudit hasil pengelolaan aset, serta memastikan nilai aset yang dikembalikan kepada negara dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan terhadap aset masyarakat harus menjadi tiga pilar utama dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
"Jangan sampai ada aset rakyat yang diambil begitu saja atas nama penegakan hukum, atas nama pemberantasan korupsi. Semuanya harus transparan dan harus akuntabel," tegasnya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Payung Hukum dan Dikawal Pengadilan
Karena itu, Benny menolak apabila badan pengelola aset nantinya ditempatkan sebagai bagian dari institusi penegak hukum yang sudah ada.
"Tidak boleh menjadi bagian dari kepolisian, tidak menjadi bagian dari kejaksaan, dan tidak menjadi bagian dari KPK. Dia harus menjadi badan yang benar-benar independen dan profesional," ujarnya.
Selain mmisahkan lembaga pengelola, diperlukan pemisahan kewenangan dalam seluruh proses perampasan aset. Menurutnya, pihak yang melakukan pencarian dan penyitaan tidak semestinya sekaligus menjadi pihak yang mengelola aset tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








