Perpres Transportasi Digital Masuk Tahap Final, Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM

AKURAT.CO Pemerintah memastikan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro dalam ekosistem transportasi digital telah disepakati.
Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) yang saat ini memasuki tahap finalisasi.
Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, masih ada sejumlah pasal yang perlu disinkronisasi sebelum regulasi tersebut rampung.
"Kita lagi dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai transport ekosistem di transportasi digital. Jadi, tinggal ada beberapa pasal lagi yang mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi," jelasnya, usai rapat bersama pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Maman mengatakan, pemerintah akan mempercepat pembahasan aturan tersebut dalam beberapa hari ke depan. Tim eselon satu juga dijadwalkan kembali menggelar rapat untuk menyelesaikan proses finalisasi.
Baca Juga: Cara Daftar NADI JKN untuk Ojol, Nabung Iuran BPJS Kesehatan Mulai Rp7 Ribu per Hari
"Itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini. Besok tim eselon satu kita juga rapat sekali lagi memfinalisasi itu. InsyaAllah mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas," ujarnya.
Driver Ojol Berstatus Pengusaha Mikro
Mengenai status pengemudi ojol dalam aturan tersebut, Maman memastikan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menetapkan mereka sebagai pelaku usaha mikro.
"Kalau itu kan memang sudah, memang semua sudah sepakat di situ," katanya.
Ketika ditanya apakah pengemudi ojol akan ditetapkan sebagai UMKM, khususnya pengusaha mikro, Maman membenarkan hal tersebut.
"Pengusaha mikro," imbuhnya.
Kepastian serupa juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, ketika ditanya mengenai perkembangan finalisasi perpres tersebut. Dia mengatakan, aturan itu ditargetkan dapat segera diumumkan.
"Sabar. Tadi sudah selesai," katanya, dalam kesempatan yang sama.
Saat ditanya apakah finalisasi dapat dilakukan sebelum peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026, Prasetyo berharap target tersebut tercapai.
"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 5Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 8Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








