Prabowo Dikabarkan Akan Keluarkan Perpres, Tampung Aspirasi Pengemudi Ojol

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengemudi ojek online (ojol).
Ketua Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan perpres tersebut akan segera ditandatangani oleh presiden, usai kunjungan kerjanya ke luar negeri.
"Untuk mengisi kekosongan atau rancangan undang-undang ini kan butuh waktu lama presiden telah mengambil alih. Dengan membuat draft perpres mengenai perlindungan ataupun kepastian hukum bagi ojek online ini memiliki kekuatan setara undang-undang yang akan disampaikan oleh presiden langsung," kata Igun saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: Diterima Pimpinan DPR, Massa Ojol Joget-joget Kegirangan Sebelum Bubar
Sebelumnya, sebanyak 10 perwakilan Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menemui Wakil Pimpinan DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, Ketua Komisi V perwakilan Komisi V Lasarus dan anggota Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI.
Dia menjelaskan, selain Perpres tuntutan penetapan potongan aplikator sebesar maksimal 10 persen pun disetujui oleh pemerintah dan DPR.
"Untuk ojek online sebesar 90 persen, dan untuk perusahaan aplikasi maksimal 10 persen dan itu akan diatur dalam peraturan presiden. Sehingga peraturan yang ada di luar peraturan presiden itu gugur, jadi sudah ada kepastian," ujarnya.
Selain itu, untuk pengemudi kurir online terkait tarif regulasi antar makanan dan barang juga akan diatur dan diakomodir melalui Perpres.
Pihaknya juga meminta pemerintah, untuk melakukan audit investigasi bagi perusahaan aplikasi yang mengambil 5 persen dari para pengemudi ojol, serta potongan 20 persen lebih yang telah dilakukan sejak tahun 2020.
Baca Juga: Diiringi Hujan, Ratusan Ojol Demo di Depan Gedung DPR
"Jadi tidak hanya 5 persen yang tercantum dalam regulasi. Namun lebih dari 20 persen Sampai ada yang 30 persen, 40 persen, bahkan hampir 50 persen itu harus diaudit semua perusahaan aplikasi apabila ada terbukti penyimpangan, pengambilan, pengutipan atau pungutan yang tidak sesuai regulasi Itu merupakan pungutan liar yang harus diselesaikan mekanismenya secara hukum oleh negara maupun oleh perusahaan aplikasi tersebut sendiri," ucapnya.
Dia juga menegaskan, beberapa program yang merugikan pengemudi juga akan dihilangkan dan dikembalikan ke tarif semula.
"Adanya program-program yang merugikan para pengemudi ojek online. Seperti adanya aceng, slot, multi order dan member maupun program-program lainnya Itu semua akan dihilangkan. Jadi kembali semua kepada tarif reguler," tegas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









