Presiden Prabowo Bisa Pertimbangkan Mengganti Kapolri, Non Akpol Tak Masalah

AKURAT.CO Pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri saat ini dibutuhkan untuk melanjutkan regenerasi.
Sebab Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menjabat sebagai Kapolri selama dua era kepemimpinan presiden.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menanggapi wacana pergantian Kapolri.
Menurut Hari, saat ini Kapolri mengemban tugas kenegaraan. Kapolri menjadi wajah presiden dalam mengemban tugasnya mengendalikan dan melayani kepentingan masyarakat, terutama di bidang keamanan dan ketertiban.
Ini menjadi momen Presiden Prabowo Subianto dengan hak prerogatifnya untuk menentukan figur kepemimpinan Kapolri selama di bawah pemerintahannya.
Baca Juga: Kepemimpinan Negarawan Kapolri: Tegakkan Hukum, Redam Rivalitas, dan Jaga Stabilitas
"Baik buruknya Kapolri dalam mengemban tugasnya akan berdampak langsung terhadap presiden di mata masyarakat. Sehingga presiden harus berhati-hati menunjuk pengganti Sigit," ujar Hari, kepada redaksi, Minggu (26/7/2026).
Selain itu, lanjutnya, presiden juga harus mampu menjaga harmonisasi kabinet yang langsung di bawah kendalinya.
"Terutama arah Polri ke depan pascapengganti dari Listyo Sigit Prabowo," pungkas Hari.
Diketahui, Presiden Prabowo didorong untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dengan menegakkan proses dan prosedur dalam pengangkatan pejabat negara. Serta mempercepat agenda pemberantasan korupsi yang menjadi ancaman serius bagi negara.
Presiden Prabowo diusulkan agar mengganti Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, secara bersamaan. Sebagai bagian dari pembenahan institusi penegak hukum yang dinilai perlu pembaruan.
Baca Juga: Temui Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Hubungan Polri dan Kejagung Tetap Solid
Disinggung apakah jabatan Kapolri harus dari Akpol atau tidak, ia memastikan kekuasaan presiden tidak perlu masuk dalam konteks Akpol atau non Akpol.
"Sebab, yang namanya jabatan di bawah presiden itu adalah jabatan politik," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









