Komisi III DPR: Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Terberat

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku pengayekapan dan penganiyaan terhadap wanita berinisial YTR (29) di Bandung.
Dia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung.
"Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, penangkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Sebab, kasus tersebut telah mengusik rasa kemanusiaan dan harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang maksimal.
"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.
Dia menilai, perbuatan yang dilakukan Taufik Hidayat tidak hanya melanggar hukum, namun juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Untuk itu, Komisi III DPR meminta penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman terberat apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.
"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," ujarnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka Sayembara Rp250 Juta untuk Tangkap Buronan Kasus Penyekapan Bandung
Habiburokhman menjelaskan, pengenaan pasal dapat menggunakan berbagai instrumen yang ada seperti KUHP sampai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada—baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU TPKS jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," jelasnya.
Dia menegaskan, penerapan hukuman maksimal diperlukan tidak hanya untuk memenuhi rasa keadilan korban, tetapi juga sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









