Inflasi April 2026 Terkendali, Kemendagri Minta Pemda Jangan Lengah dan Tak Berpuas Diri

AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi April 2026 secara year-on-year terkendali di angka 2,42 persen. Angka ini masih sesuai dengan target pemerintah, yaitu 1,5 hingga 3,5 persen, yang dinilai menguntungkan konsumen maupun produsen.
Meski inflasi terkendali, pemerintah daerah (Pemda) maupun kementerian/lembaga terkait diminta untuk tidak berpuas diri. Pemerintah mengingatkan semua pihak agar terus berupaya menjaga harga komoditas tetap terkendali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Tetap kita berupaya sedikit saja di atas harga HET akan kita perjuangkan [untuk dikendalikan], ya. Ini merupakan prinsip dasar kita yang harus kita pegang teguh," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Inflasi Melandai, Harga Pangan Jadi Penopang Utama April 2026
Tomsi mengimbau masing-masing daerah agar mencermati angka inflasi di wilayahnya. Dia meminta daerah yang tingkat inflasinya berada di atas rata-rata nasional untuk segera melakukan langkah pengendalian.
"Sekali lagi saya minta untuk seluruh teman-teman kepala daerah dan jajarannya khususnya TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) jangan hanya mengikuti rapat, tetapi betul-betul turun," jelasnya.
Dia juga mengatensi sejumlah komoditas yang memengaruhi Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu kelima April 2026, seperti minyak goreng, bawang merah, gula pasir, cabai merah, dan beras.
Bahkan, jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng bertambah menjadi 240 kabupaten/kota pada minggu kelima April 2026.
Baca Juga: Lonjakan Tarif Transportasi Picu Inflasi Bulanan April 2026 Tembus 0,13 Persen
Sebelumnya, jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng pada minggu keempat April 2026 sebanyak 224 kabupaten/kota.
Di sisi lain, dia meminta kementerian/lembaga maupun Pemda untuk memperhatikan setiap kenaikan harga, sekalipun nominalnya tidak terlalu besar.
"Ini adalah kewajiban kita untuk mengatasinya, jadi naik 100 rupiah pun tidak boleh terjadi harusnya. Terutama berkaitan dengan komoditas yang diatur oleh pemerintah," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









