Revisi UU Pemilu Dinilai Lamban, Tepi Indonesia Ingatkan Risiko Krisis Konstitusional

AKURAT.CO Komite Pemilih Indonesia (Tepi) menyoroti belum adanya langkah konkret DPR dan pemerintah dalam membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), meski waktu menuju 2029 semakin terbatas.
Koordinator Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow, menjelaskan, jeda waktu sekitar tiga tahun menjelang Pemilu 2029 bukanlah periode yang panjang untuk merancang ulang sistem dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi.
Menurutnya, revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak, bukan sekadar agenda rutin legislasi. Hal ini didasarkan pada evaluasi Pemilu 2024 yang mencatat sejumlah persoalan krusial, mulai dari kompleksitas sistem keserentakan, tingginya beban kerja penyelenggara, hingga kualitas representasi politik yang dinilai belum optimal.
Selain itu, Tepi Indonesia juga menekankan pentingnya mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam regulasi baru.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Putusan MK Nomor 135/2024 yang dinilai membawa konsekuensi besar terhadap desain sistem pemilu ke depan.
Baca Juga: Sejarah Sistem Pemilu Indonesia dari 1955 hingga Era Reformasi
"Tanpa integrasi yang tepat terhadap putusan MK, Undang-Undang Pemilu berisiko kehilangan pijakan konstitusionalnya," kata Jeirry, melalui keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
Lebih jauh, mereka mengingatkan bahwa dalam waktu dekat proses seleksi penyelenggara pemilu akan dimulai.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan, karena aktor penyelenggara sudah direkrut sementara aturan yang akan digunakan belum diperbarui.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen DPR dan pemerintah terhadap agenda reformasi demokrasi.
Tepi Indonesia menilai lambannya pembahasan RUU Pemilu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi membuka ruang ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Perkuat Satu Data, Kemenko Polkam Sinkronkan Sistem Kepemiluan
"Penguluran waktu ini bisa memicu risiko krisis konstitusional jika tahapan pemilu berjalan tanpa dasar hukum yang telah diperbarui," tutur Jeirry.
Selain itu, minimnya transparansi dalam proses legislasi juga menjadi sorotan. Tepi Indonesia menilai pembahasan UU Pemilu sejauh ini belum mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik, padahal regulasi tersebut merupakan fondasi utama demokrasi.
Atas kondisi tersebut, Tepi Indonesia mendesak DPR dan pemerintah segera memulai pembahasan RUU Pemilu tanpa penundaan.
Juga meminta agar seluruh putusan MK diintegrasikan secara komprehensif serta proses legislasi dilakukan secara terbuka, transparan, dan partisipatif.
Tepi Indonesia mengingatkan bahwa keterlambatan hanya akan memperbesar risiko terhadap kualitas pemilu dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
Baca Juga: PDIP Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu, Penting untuk Kualitas Demokrasi
"Demokrasi membutuhkan kepastian, bukan penundaan. Jika waktu terus berjalan tanpa langkah nyata, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pemilu tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi itu sendiri," jelas Jeirry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 5Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 6Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 7Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 8Masuki Usia 8 Tahun, Pindar UKU Bidik Pertumbuhan Lewat Penguatan Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









