Tarik Ulur RUU Ketenagakerjaan, Komisi IX Minta Pimpinan DPR Tak Alihkan ke Baleg

AKURAT.CO Perdebatan soal pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU TK) mengemuka di DPR RI.
Komisi IX secara tegas meminta agar pembahasan regulasi tersebut tidak dialihkan ke Badan Legislasi (Baleg).
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, mengungkapkan pihaknya telah menyurati pimpinan DPR untuk mempertahankan pembahasan RUU TK tetap berada di komisi terkait.
“Komisi IX telah menyurati pimpinan DPR agar pembahasan RUU tersebut tidak diambil alih oleh Baleg,” ujar Irma, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, sebagai mitra kerja pemerintah di bidang ketenagakerjaan, Komisi IX memiliki kapasitas dan kewenangan sebagai leading sector dalam membahas regulasi tersebut.
Ia menilai pemahaman substansi ketenagakerjaan lebih kuat berada di Komisi IX dibandingkan Baleg.
Irma menegaskan, pembahasan RUU harus tetap berada di komisi teknis agar menghasilkan aturan yang komprehensif dan tepat sasaran.
Ia juga mengingatkan DPR agar tidak mengulangi kesalahan dalam proses legislasi, merujuk pada pengalaman penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sempat mendapat koreksi dari Mahkamah Konstitusi.
“DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” tegasnya.
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, RUU Ketenagakerjaan harus disusun secara adil dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu, serta mampu menjadi solusi bagi pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Qodari Tanggapi Amien Rais Soal Gosip Amoral Seskab Teddy
“RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irma menyampaikan bahwa Komisi IX telah membentuk panitia kerja (panja) sebagai langkah awal pembahasan. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika proses yang sudah berjalan diambil alih oleh Baleg.
Sementara itu, dari sisi lain, Bob Hasan menyatakan Baleg tengah menyiapkan pendekatan omnibus law untuk merevisi regulasi ketenagakerjaan secara menyeluruh, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bob, pendekatan omnibus law dinilai lebih relevan untuk menjawab kompleksitas persoalan ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja hingga perlindungan pekerja.
“Ke depan kita akan membentuk omnibus ketenagakerjaan agar lebih terintegrasi dan tidak tersebar di berbagai aturan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan mencakup berbagai aspek penting seperti keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga penataan ulang praktik outsourcing, serta menyesuaikan dengan perkembangan terbaru di dunia kerja.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya tarik ulur di internal DPR terkait mekanisme pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Namun, kedua pihak sama-sama menekankan pentingnya menghadirkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana










