Pemerintah Imbau Swasta Ikut WFH 1 Hari Seminggu, Gaji hingga Cuti Tak Boleh Dikurangi

AKURAT.CO Pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, untuk ikut menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini merupakan bagian dari Transformasi Budaya Kerja, yang diberlakukan pemerintah mulai 1 April 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan surat edaran untuk menyampaikan imbauan tersebut. Penerapan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai dengan kondisi perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Kebijakan WFH Satu Hari Dijamin Tak Akan Kurangi Produktivitas Kinerja ASN
Dia menambahkan, penerapan WFH tidak boleh melanggar hak-hak pekerja seperti gaji hingga cuti. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan cuti tahunan tidak dikurangi.
Di sisi lain, para pekerja juga tetap harus menjalankan tugas dan kewajiban. Penerapan WFH tidak mengurangi produktivitas dan kualitas layanan.
"Pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Perusahaan memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga," ucap Yassierli.
Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pekerja, Carlos Rajagukguk, pada kesempatan yang sama menekankan bahwa surat edaran Menaker telah menjamin hak-hak pekerja dalam penerapan WFH 1 hari dalam seminggu.
"Kami menegaskan bahwa kekhawatiran seperti ‘no work no pay’ dalam skema WFH tidak relevan, karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran ini," tegasnya.
Dia juga menyampaikan dukungannya atas langkah pemerintah merespons cepat dinamika global, melalui Transformasi Budaya Kerja.
Baca Juga: Kebijakan WFH ASN 1 Hari Tiap Jumat, Apakah Swasta Juga Ikut?
Pihaknya optimistis Transformasi Budaya Kerja dapat berdampak positif untuk semua pihak. Produktivitas dapat ditingkatkan, budaya kerja efektif, dan menghasilkan penghematan energi.
"Kami berharap Transformasi Budaya Kerja Nasional ini dapat memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah," tutupnya.
Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap Jumat telah ditetapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Pola kerja ini tidak hanya menyasar ASN, tetapi juga sektor swasta dan masyarakat luas sebagai bagian dari upaya perubahan gaya hidup yang lebih berkelanjutan sekaligus hemat energi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








