Kebijakan WFH ASN 1 Hari Tiap Jumat, Apakah Swasta Juga Ikut?

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan WFH satu hari seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, yang berlaku mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghemat energi, mendorong tata kelola layanan berbasis digital, serta sebagai respons terhadap dinamika global dan kenaikan harga minyak dunia akibat konflik antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran.
Kebijakan WFH untuk ASN
Kebijakan WFH ASN ini mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara di instansi pusat dan daerah akan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa hari Jumat dipilih karena aktivitas di kementerian seringkali tidak sepadat hari-hari lainnya, dan beberapa kementerian sudah menerapkan kerja empat hari dalam seminggu setelah pandemi COVID-19.
Ada beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini dan tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan. Sektor-sektor yang dikecualikan meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan.
Selain itu, sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan juga tidak terpengaruh oleh kebijakan WFH ini.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaannya.
Implikasi Kebijakan untuk Sektor Swasta
Meskipun kebijakan WFH satu hari dalam seminggu setiap Jumat secara resmi berlaku untuk ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk turut serta menerapkan skema kerja serupa.
Namun, penerapan WFH bagi sektor swasta akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa imbauan WFH bagi swasta tidak akan mengurangi cuti tahunan dan gaji bulanan karyawan. Teknis pelaksanaan WFH bagi karyawan swasta sepenuhnya menjadi wewenang perusahaan masing-masing.
Berbeda dengan ASN yang diwajibkan, perusahaan swasta tidak diwajibkan mengikuti kebijakan WFH setiap Jumat.
Pemerintah memberikan fleksibilitas penuh kepada perusahaan swasta untuk mengatur WFH sesuai kondisi mereka.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan
Kebijakan WFH ini diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah antisipasi dampak krisis global dan kenaikan harga minyak dunia.
Selain WFH, pemerintah juga menerapkan langkah efisiensi lainnya, seperti pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, pemangkasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen, dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Pemerintah juga mendorong penggunaan transportasi publik dan meminta pemerintah daerah untuk memperluas kebijakan car free day.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan potensi penghematan energi yang signifikan, termasuk konsumsi bahan bakar minyak, dan mendukung transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat




