Kebijakan WFH Satu Hari Dijamin Tak Akan Kurangi Produktivitas Kinerja ASN

AKURAT.CO Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, memastikan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi ASN pusat dan daerah tidak akan menurunkan produktivitas dan kinerja pegawai.
Dia mengatakan, bahwa pemerintah sudah menyiapkan mekanisme khusus agar para ASN tetap bekerja dengan baik, sebagaimana mestinya ketika sedang WFH yang jatuh setiap hari Jumat.
Berdasarkan pembicaraannya dengan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, setiap ASN yang melakukan WFH harus tetap melakukan absensi jarak jauh yang lokasi pengambilannya bisa terus dipantau.
Baca Juga: Kebijakan WFH ASN 1 Hari Tiap Jumat, Apakah Swasta Juga Ikut?
"Setidaknya saya bisa berbagi bahwa pak Tito pernah bercerita bahwa mereka punya satu instrumen, satu mekanisme yang memastikan kalau ASN itu bekerja WFH itu harus absen yang location take nya itu bisa dipantau," ujar Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
"Jadi intinya kita gunakan teknologi untuk bisa mengoptimalkan dan menjaga mekanisme baru ini tidak menurunkan produktivitas," sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global, dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pola kerja yang lebih adaptif, sekaligus menekan beban biaya energi dan mobilitas.
Dia menjelaskan, salah satu langkah utama yang diambil adalah penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah selama satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Baca Juga: Pasukan Militer AS Bakal Tinggalkan Iran, Kebijakan WFH Masih Relevan?
Kebijakan ini akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri, sekaligus mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.
"Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," jelas Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







