Komisi X DPR Akan Bahas Aturan Pembatasan Media Sosial Anak Usai Lebaran

AKURAT.CO Komisi X DPR RI berencana membahas mekanisme pengawasan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak bersama pemerintah setelah Lebaran.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan pihaknya akan mengundang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membahas aturan lanjutan terkait kebijakan tersebut.
“Insya Allah setelah Lebaran kami akan menggelar rapat bersama Komdigi dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membahas aturan baru serta batasan-batasan yang dapat diterapkan,” ujar Lalu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, pembahasan tersebut penting untuk memastikan kebijakan pembatasan media sosial tidak menghambat upaya peningkatan literasi digital bagi anak-anak, khususnya pelajar.
“Literasi digital tidak boleh terhenti hanya karena adanya pembatasan usia penggunaan gawai atau media sosial. Hal-hal yang positif harus tetap dilanjutkan, sementara yang negatif wajib dihentikan,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak.
Menurutnya, pengawasan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada sekolah atau guru.
Baca Juga: Jalur Tarutung–Sibolga Rawan Longsor Jelang Mudik, Pemerintah Minta Pemudik Waspada
“Orang tua adalah madrasah atau sekolah pertama bagi anak-anaknya. Karena itu, orang tua tidak bisa menyerahkan sepenuhnya pengawasan kepada guru atau lingkungan sekolah,” katanya.
Lalu juga meminta agar kebijakan pembatasan media sosial segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar dapat dipahami dengan baik.
Ia menegaskan literasi digital tetap harus berjalan, terutama jika berkaitan dengan kepentingan pendidikan.
“Literasi digital untuk kepentingan pendidikan harus tetap dilanjutkan. Aturan ini harus disosialisasikan oleh Komdigi dan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujarnya.
Lalu berharap seluruh pihak dapat duduk bersama merumuskan regulasi yang tepat demi melindungi sekaligus mempersiapkan generasi muda menghadapi perkembangan teknologi digital.
“Mari kita duduk bersama. Komdigi, Kemdikdasmen, Komisi X, Komisi I DPR untuk membahas dan merumuskan aturan terbaik demi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai










