Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026 Lengkap untuk Semua Golongan

AKURAT.CO Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026, meski sebelumnya sempat muncul wacana penyesuaian tarif yang dihitung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Pemerintah memutuskan untuk menunda rencana tersebut. Fokus utama saat ini adalah menjaga agar layanan kesehatan tetap terjangkau, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
“Belum-belum (tahun ini). (Wacana kenaikan iuran) baru kalkulasi Menteri Kesehatan. Karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu,” kata Muhaimin Iskandar, Jakarta, Jumat (27/2/2026), dikutip dari Antara.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat tetap membayar iuran sesuai tarif lama. Kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait potensi kenaikan biaya layanan kesehatan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Sistem BPJS Kesehatan menganut prinsip asuransi sosial atau subsidi silang. Artinya, peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi turut membantu pembiayaan peserta yang kurang mampu.
Konsep ini membuat seluruh masyarakat memiliki akses layanan kesehatan yang sama, tanpa membedakan latar belakang ekonomi.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Terbaru 2026
Pemerintah menilai sistem ini masih relevan untuk memperkuat jaminan kesehatan nasional hingga tahun-tahun mendatang.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2026 yang masih berlaku hingga saat ini:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Instansi Pemerintah
Meliputi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara
Besaran iuran 5 persen dari gaji per bulan
4 persen dibayar pemberi kerja
1 persen dibayar peserta
3. PPU BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iuran 5 persen dari gaji per bulan
4 persen ditanggung perusahaan
1 persen dibayar peserta
4. Keluarga Tambahan PPU
Anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua. Iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.
Dibayar oleh peserta
5. Peserta Mandiri dan Bukan Pekerja
Kelas III Rp42.000 per bulan
Kelas II Rp100.000 per bulan
Kelas I Rp150.000 per bulan
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan IIIa dibayarkan oleh pemerintah.
Mekanisme Pembayaran dan Denda Keterlambatan
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Saat ini, tidak ada denda keterlambatan iuran bulanan.
Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Cuma Lewat HP
Namun, denda akan dikenakan jika peserta mengaktifkan kembali kepesertaan dan menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari.
Besaran denda maksimal 5 persen dari biaya diagnosa awal. Maksimal tunggakan 12 bulan, batas denda tertinggi Rp30 juta. Bagi peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Apakah iuran BPJS Kesehtan 2026 tidak jadi naik?
Ya. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Kapan batas akhir pembayaran iuran BPJS setiap bulan?
Batas pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 setiap bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









