Besaran THR Pensiunan PNS 2026 Jelang Lebaran, Cek Jadwal Cair dan Rinciannya

AKURAT.CO Menjelang Lebaran, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS 2026 mulai banyak dicari. Tidak hanya ASN aktif, para pensiunan juga berhak menerima THR sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.
Memasuki pekan kedua Ramadan 2026, masyarakat mulai menantikan kepastian jadwal pencairan THR pensiunan PNS, termasuk juga nominal yang akan diterima serta mekanisme penyalurannya.
Lantas, kapan THR pensiunan PNS cair dan berapa besarannya?
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, THR dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Pemerintah Harus Pastikan Aplikator Patuh pada Ketentuan Penyaluran THR Ojol dan Kurir
Dengan perkiraan Lebaran 2026 jatuh pada 21 Maret, maka pencairan THR pensiunan PNS diperkirakan paling cepat pada 25 Februari 2026. Namun, jadwal tersebut masih bersifat estimasi dan menunggu keputusan resmi pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk THR ASN dan pensiunan.
Kepastian pencairan nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Besaran THR Pensiunan PNS 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang pensiun PNS, besaran THR 2026 diperkirakan masih mengacu pada nominal tahun sebelumnya.
Berikut estimasi besaran pensiun pokok berdasarkan golongan:
Golongan I (Juru)
Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur)
Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Golongan III (Penata)
Rp1.748.100 hingga Rp4.029.536
Golongan IV (Pembina)
Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Besaran THR yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda, tergantung golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang melekat.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, THR Ojol Kapan Cair? Ini Jadwal dan Syarat Penerimanya
Komponen THR Pensiunan PNS 2026
Selain pensiun pokok, para pensiunan PNS akan menerima beberapa komponen tambahan dalam THR 2026.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025, berikut komponen THR pensiunan:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan penghasilan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










