YLKI: Penonaktifan Mendadak PBI BPJS Kesehatan Bentuk Maladministrasi Negara

AKURAT.CO Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi kuat sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik.
Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan hak konsumen atas informasi serta kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan publik yang layak, khususnya bagi kelompok rentan.
Hingga saat ini, YLKI telah menerima sedikitnya 16 pengaduan konsumen terkait penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring meluasnya dampak kebijakan tersebut di berbagai daerah.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, mengatakan penonaktifan peserta PBI yang dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, tanpa mekanisme keberatan yang jelas, serta tanpa masa transisi yang manusiawi merupakan bentuk pelayanan publik yang tidak patut.
“Negara tidak boleh menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena persoalan data atau prosedur birokrasi yang tidak transparan,” kata Niti dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2/2026).
Atas kondisi tersebut, YLKI mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera menghentikan praktik penonaktifan mendadak peserta PBI BPJS Kesehatan tanpa pemberitahuan yang memadai.
Baca Juga: Kepuasan Publik Nyaris 80 Persen, NasDem: Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal
YLKI juga meminta pemerintah melakukan pemulihan dan menjamin reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan, guna memastikan keberlanjutan layanan kesehatan.
Selain itu, YLKI menuntut adanya pengawasan ketat agar proses reaktivasi dilakukan secara cepat, sederhana, dan tidak berbelit, dengan target maksimal 1x24 jam.
“Pemerintah juga perlu menyediakan posko dan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat terdampak,” ujarnya.
Tak hanya itu, YLKI menuntut penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar kebijakan, prosedur penonaktifan, serta data yang digunakan dalam penetapan peserta terdampak.
Pihaknya juga meminta penerapan prinsip kehati-hatian dengan menyediakan informasi yang memadai serta masa transisi minimal tiga hingga enam bulan sebelum penonaktifan dilakukan secara menyeluruh.
“Kami menegaskan bahwa hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara. Negara tidak boleh abai, dan kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan rakyat miskin sebagai pihak yang paling rentan,” tegas Niti.
YLKI menegaskan, apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak surat keberatan disampaikan tidak terdapat respons dan tindakan korektif yang nyata, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan.
Langkah tersebut meliputi pengaduan resmi ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, serta mempertimbangkan pengajuan uji materiil terhadap regulasi terkait ke Mahkamah Agung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








