Akurat

BPJS Kesehatan: 23 Juta Peserta Tunggak Iuran, Total Capai Rp14,1 Triliun

Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto | 11 Februari 2026, 22:57 WIB
BPJS Kesehatan: 23 Juta Peserta Tunggak Iuran, Total Capai Rp14,1 Triliun

AKURAT.CO BPJS Kesehatan mengungkapkan sebanyak lebih dari 23 juta peserta tercatat memiliki tunggakan iuran dengan total nilai mencapai sekitar Rp14,1 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

“Kira-kira ada sekitar 23 juta peserta yang memiliki tunggakan, dengan total kurang lebih Rp14 triliun,” ujar Ghufron.

Ia menjelaskan, secara umum jumlah kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meningkat sejak pertama kali diluncurkan pada 2014.

Dari semula 133 juta jiwa, kini telah mencapai 283 juta jiwa.

Namun, peningkatan kepesertaan tersebut juga diiringi persoalan peserta nonaktif akibat menunggak iuran.

“Kenapa menjadi tidak aktif? Karena menunggak. Sudah ditagih, tetapi pembayarannya tidak ada. Akibatnya banyak peserta menjadi nonaktif,” jelasnya.

Baca Juga: Isu Pernikahan Usai Lebaran Menguat, El Rumi dan Syifa Hadju Jawab Singkat

Terkait kebijakan penghapusan tunggakan, Ghufron menegaskan tidak semua peserta akan mendapatkan pemutihan.

Penghapusan otomatis hanya berlaku bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, khususnya yang masuk kategori desil 1 hingga 4 atau kelompok sangat miskin sampai rentan miskin.

“Untuk yang miskin dan tidak mampu, terutama desil 1 sampai 4, itu bisa otomatis,” ujarnya.

Sementara itu, peserta di luar kategori fakir miskin yang memiliki tunggakan tetap dapat mengajukan permohonan penghapusan, dengan memenuhi ketentuan tertentu termasuk kewajiban pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan menghapus tunggakan peserta yang telah meninggal dunia atau terdata ganda dalam sistem.

“Penghapusan dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Sedangkan peserta yang sudah meninggal atau data ganda akan dihapus permanen,” tegas Ghufron.

BPJS Kesehatan berharap kebijakan ini dapat memperbaiki kualitas data kepesertaan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran guna menjaga keberlanjutan program JKN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.