Menkes: RS Tak Boleh Tolak Pasien Katastropik, PBI Dinonaktifkan Tetap Dilayani

AKURAT.CO Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, khususnya penderita penyakit katastropik, di tengah polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penegasan tersebut disampaikan Menkes usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026).
“Kesepakatan kita dengan DPR adalah semua pasien, terutama yang berpenyakit katastropik, jangan sampai ditolak,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, penyakit katastropik tidak hanya terbatas pada pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah pasien cuci darah sekitar 22.000 orang. Namun, terdapat kelompok lain yang juga membutuhkan layanan rutin dan berisiko fatal apabila terhenti.
“Ada pasien kanker yang harus kemoterapi dan radioterapi rutin. Ada pasien stroke dan jantung yang harus minum obat rutin. Ada anak-anak talasemia yang harus transfusi dan perawatan berkala,” jelasnya.
Menurut Budi, penghentian layanan kesehatan terhadap kelompok tersebut dapat meningkatkan risiko kematian. Karena itu, tidak boleh ada jeda pelayanan bagi pasien dengan penyakit katastropik.
“Kalau layanan kesehatannya dihentikan, risikonya bisa fatal. Jadi untuk penyakit katastropik seperti ini, tidak boleh ada jeda layanan,” tegasnya.
Untuk memastikan layanan tetap berjalan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien PBI yang dinonaktifkan, khususnya bagi mereka yang membutuhkan layanan segera.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Polri Perkuat Literasi Hukum hingga Tingkat RT/RW
“Kami sudah mengirimkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien PBI yang dinonaktifkan untuk layanan hari ini,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Sosial juga telah menerbitkan surat keputusan (SK) yang memungkinkan pasien dengan penyakit katastropik berisiko kematian untuk direaktivasi kepesertaannya secara otomatis dari pusat.
“Pasien-pasien katastropik yang berisiko meninggal akan otomatis direaktivasi dari pusat, tanpa harus datang ke puskesmas atau dinas sosial,” kata Budi.
Dengan kebijakan tersebut, pasien tidak perlu lagi mengurus administrasi tambahan dan dapat langsung kembali memperoleh layanan kesehatan seperti biasa.
“Artinya, mulai hari ini pasien cuci darah, kanker, stroke, jantung, dan talasemia yang membutuhkan layanan rutin tetap bisa dilayani normal,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








