Akurat

Umrah Mandiri Digugat ke MK, Koalisi Nilai Minim Perlindungan Jemaah

Lufaefi | 13 Februari 2026, 06:00 WIB
Umrah Mandiri Digugat ke MK, Koalisi Nilai Minim Perlindungan Jemaah

AKURAT.CO Ketentuan mengenai umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji dan Umrah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pasal dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan setara bagi jemaah yang berangkat tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Permohonan uji materi diajukan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji. Mereka menilai pengaturan umrah mandiri dalam undang-undang tersebut menyisakan kekosongan norma yang berpotensi merugikan jemaah maupun penyelenggara resmi.

Kuasa hukum Pemohon, Firman Adi Candra, menyoroti tidak adanya definisi umrah mandiri dalam ketentuan umum undang-undang.

“Pasal 1 Undang-Undang a quo tidak memuat definisi atau pengertian mengenai umrah mandiri, meskipun istilah tersebut digunakan secara berulang, sistemik, dan determinatif dalam berbagai ketentuan selanjutnya telah menciptakan kekosongan norma pada tingkat ketentuan umum,” ujar Firman dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: Yaqut Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Menurut Pemohon, absennya definisi tersebut berdampak pada hubungan hukum antara jemaah, PPIU, dan negara, serta dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kejelasan rumusan norma.

Selain Pasal 1, Koalisi juga menguji Pasal 86 ayat (1) huruf b yang mengatur perjalanan umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri. Ketentuan ini dinilai membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa mekanisme perizinan, pengawasan, dan sanksi yang setara dengan PPIU.

Pemohon menilai kondisi tersebut memunculkan dualisme rezim hukum dan perlakuan yang tidak setara. Pasal 87A, Pasal 88A, serta Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e juga dipersoalkan karena dianggap belum mengatur standar pelayanan, pengawasan, dan perlindungan yang memadai bagi jemaah umrah mandiri.

Selain itu, Pasal 97 dinilai tidak memuat aturan masa transisi dan tenggat pembentukan peraturan pelaksana. Ketiadaan ketentuan peralihan ini disebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik di lapangan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dimohonkan. Salah satu permintaan utama adalah agar Pasal 1 memuat definisi umrah mandiri yang jelas dan spesifik.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Dugaan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024

Sidang pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir. Dalam nasihatnya, Ridwan meminta Pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami.

“Ini kan juga mengenai ketimpangan itu tadi, menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif sehingga menimbulkan kerugian terhada Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III itu belum ketemu, di mana causa verband itu belum tampak saya lihat,” kata Ridwan.

MK memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi