DPR Tegaskan Umrah Mandiri Sudah Lama Berjalan, Kini Dilegalkan untuk Lindungi Jamaah

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri bukan hal baru dalam penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci.
Ia menyebut praktik tersebut sudah berjalan lama sebelum akhirnya dilegalkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Ini sebenarnya sudah selesai. Soal umrah mandiri tidak perlu diributkan karena sudah berjalan sejak lama,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Marwan menjelaskan, keputusan DPR untuk memasukkan aturan umrah mandiri ke dalam undang-undang bertujuan memberikan payung hukum dan perlindungan resmi bagi warga negara Indonesia yang memilih beribadah tanpa melalui biro perjalanan.
“Sebelum undang-undang diputuskan, banyak masyarakat yang berangkat umrah secara mandiri. Karena itu kami memutuskan untuk melegalkan agar ada dasar hukum yang bisa melindungi warga Indonesia di luar negeri,” ujarnya.
Menurut Marwan, pemerintah Arab Saudi kini memang membuka jalur umrah mandiri bagi jamaah dari seluruh dunia tanpa harus lewat travel resmi.
Kondisi ini, kata dia, menjadi tantangan bagi biro perjalanan agar meningkatkan kualitas layanan.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-6, Partai Gelora Siap Mantapkan Arah Baru Politik Indonesia
“Ini kenyataan. Mau kita bantah atau tidak, Saudi membuka jalur umrah mandiri. Jadi jamaah tentu memilih yang lebih mudah. Misalnya, ada yang ingin umrah empat hari saja, sementara travel biasanya menawarkan paket sembilan hari. Nah, ini tantangan agar travel berbenah,” jelas politisi PKB itu.
Terkait kekhawatiran soal lemahnya perlindungan jamaah, Marwan menegaskan bahwa undang-undang baru telah mengantisipasi hal tersebut dengan mencantumkan pasal perlindungan bagi jamaah mandiri.
“Kalau kita tidak menyebut umrah mandiri, dasar hukumnya dari mana? Padahal praktiknya sudah ada dan kita tidak tahu siapa saja yang berangkat,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah kini memiliki dasar hukum untuk mewajibkan jamaah umrah mandiri melapor ke imigrasi atau Kementerian Haji dan Umrah, agar data keberangkatan bisa tercatat dan pengawasan berjalan baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag







