Akurat

Pimpin Rakor Konsolidasi Data PBI JKN, Menko PM Pastikan Layanan Tetap Terjamin

Moehamad Dheny Permana | 16 Februari 2026, 20:08 WIB
Pimpin Rakor Konsolidasi Data PBI JKN, Menko PM Pastikan Layanan Tetap Terjamin

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, memimpin rapat koordinasi guna memperkuat konsolidasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf; Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Anggar Widyasanti; dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Murni.

Pertemuan ini bertujuan memastikan seluruh proses pelaksanaan JKN, khususnya bagi masyarakat penerima bantuan iuran agar tetap berjalan optimal, tepat sasaran, dan responsif terhadap dinamika sosial ekonomi yang terus berubah.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Bentuk Task Force di Tiap RS Guna Urai Masalah Penonaktifan PBI JKN

Hingga saat ini, sebanyak 52 persen penduduk Indonesia atau sekitar 152 juta jiwa tercatat menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta peserta dibiayai oleh pemerintah pusat, sementara sekitar 50 juta lainnya melalui skema PBI daerah. 

Data ini bersifat dinamis karena perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk kelahiran, kematian, serta mobilitas kesejahteraan (naik dan turun kelas ekonomi).

"Dari seluruh penerima bantuan iuran ini, insya allah yang mengalami gangguan kesehatan katastropik sekitar 106.000 orang sudah aktif lagi," ucap Muhaimin kepada wartawan di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2/2026).

Sementara itu, penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan karena kondisi ekonominya membaik. Penyesuaian ini dimaksudkan agar alokasi bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Baca Juga: Pramono Pastikan Warga Jakarta Terdampak Penonaktifan PBI JKN Tetap Dapat Fasilitas Kesehatan

Muhaimin menegaskan, rumah sakit wajib memberikan penanganan segera kepada pasien dalam kondisi darurat, dengan koordinasi lanjutan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk penyelesaian administrasi kepesertaan.

"Kemudian kepada penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan betul-betul darurat, katastropik rumah sakit harus menerima dan menangani," jelasnya.

Melalui sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Kemenko PM memastikan program JKN, khususnya bagi PBI, tetap menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif, adaptif, dan menjamin hak kesehatan masyarakat yang paling membutuhkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.