Akurat

Pemerintah Perlu Bentuk Task Force di Tiap RS Guna Urai Masalah Penonaktifan PBI JKN

Putri Dinda Permata Sari | 14 Februari 2026, 20:32 WIB
Pemerintah Perlu Bentuk Task Force di Tiap RS Guna Urai Masalah Penonaktifan PBI JKN

 

AKURAT.CO Pemerintah diminta membentuk task force atau tim khusus satu atap di setiap rumah sakit, yang bisa menyelesaikan masalah penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam konteks penonaktifan kepesertaan PBI, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada dasarnya hanya sebagai pengguna (user) data yang bersumber dari Kementerian Sosial sebagai pihak yang melakukan eksekusi kebijakan. Namun, penting menjaga kekompakan dan sinergi antarlembaga.

"Jangan sampai karena merasa hanya sebagai user, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab. Kita harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan," kata Anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Minta Relawan Kesehatan PDIP Kawal Layanan Peserta BPJS PBI

Berdasarkan data yang ada, dari sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120 ribu pasien kategori katastropik. Zainul menilai, data tersebut seharusnya dapat dimitigasi sejak awal melalui langkah proaktif dari BPJS Kesehatan.

"BPJS memiliki data detail peserta, termasuk pasien katastropik. Seandainya sejak awal data 120 ribu pasien katastropik itu disampaikan sebagai pembanding kepada Kemensos, tentu proses penonaktifan bisa lebih hati-hati. Kemensos akan memiliki data pembanding sebelum mengambil keputusan," jelasnya.

Dalam tiga bulan ke depan, tahapan paling krusial adalah validasi terhadap 11 juta data peserta PBI yang dinonaktifkan. Untuk itu, dia mengusulkan pembentukan tim ad hoc atau task force di rumah sakit, khususnya rumah sakit pemerintah dengan jumlah peserta PBI BPJS yang besar.

"Saya membayangkan ada tim satu atap di rumah sakit, terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, yang bisa langsung menyelesaikan persoalan di lokasi. Jadi ketika ada pasien datang dan ternyata kepesertaannya dinonaktifkan, klarifikasi dan penilaian bisa dilakukan saat itu juga, tanpa harus bolak-balik mengurus administrasi," paparnya.

Zainul mengingatkan agar tidak terjadi kasus di mana pasien PBI yang sebenarnya masuk kategori desil 4 ke bawah, justru dinonaktifkan karena dianggap masuk desil 5 ke atas. Menurutnya, mekanisme klarifikasi di tempat sangat penting agar masyarakat tidak semakin terbebani.

Baca Juga: Purbaya Kritik Penonaktifan Mendadak JKN PBI: Bikin Gaduh Tanpa Ubah Anggaran

"Jangan sampai pasien yang seharusnya berhak justru diminta pulang untuk mengurus administrasi secara berjenjang dan hirarkis. Masyarakat kita banyak yang tidak mampu menghadapi proses birokrasi seperti itu. Dengan adanya tim khusus selama masa transisi tiga bulan ini, persoalan bisa langsung diselesaikan di rumah sakit," tegasnya.

Dia berharap dengan langkah-langkah proaktif, kolaboratif, dan berbasis data yang akurat, persoalan validasi kepesertaan PBI dapat diselesaikan secara tuntas tanpa menimbulkan gejolak baru di kemudian hari.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah menyepakati pengaktifan kembali layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam jangka waktu tiga bulan ke depan. 

Kesepakatan ini diambil menyusul polemik penonaktifan kepesertaan PBI yang berdampak pada akses layanan kesehatan masyarakat. Kesimpulan tersebut dibacakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat bersama pemerintah yang membahas perbaikan ekosistem tata kelola PBI JKN.

"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.