Akurat

Ahmad Sahroni Kembali Duduki Kursi Pimpinan Komisi III DPR

Putri Dinda Permata Sari | 19 Februari 2026, 10:21 WIB
Ahmad Sahroni Kembali Duduki Kursi Pimpinan Komisi III DPR

AKURAT.CO Teka-teki mengenai representasi Fraksi Partai Nasdem di kursi pimpinan Komisi III DPR akhirnya terjawab.

Dalam rapat penetapan pimpinan Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (19/2/2026), nama Ahmad Sahroni resmi kembali menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III periode 2024-2029.

Penunjukan Sahroni ini sekaligus mengonfirmasi pergantian posisi dari rekannya, Rusdi Masse Mappasessu, yang mengundurkan diri dari Anggota DPR Fraksi Nasdem.

Sufmi Dasco Ahmad membacakan susunan pimpinan yang telah disepakati dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.

"Wakil Ketua H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom. (A-355) dari Fraksi Partai Nasdem. Apakah pimpinan Komisi III ini dapat disetujui?" kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kemudian seluruh anggota dari perwakilan seluruh fraksi pun menyatakan setuju.

Baca Juga: Nasdem Belum Mau Bahas Pilpres 2029, Fokus Sukseskan Program Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sahroni sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah menjalani sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR beberapa waktu lalu terkait pernyataannya di media sosial yang dinilai mencampuri proses hukum di kepolisian.

Meski sempat diterpa isu etik, Fraksi NasDem tampak tetap memberikan kepercayaan penuh kepada Sahroni untuk mengawal mitra kerja strategis seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.

Berikut susunan lengkap pimpinan Komisi III DPR yang baru:

1. Ketua: Habiburokhman, S.H., M.H. (A-75) dari Fraksi Partai Gerindra.

2. Wakil Ketua: Dede Indra Permana Soediro, S.H. (A-180) dari Fraksi PDI Perjuangan.

3. Wakil Ketua: Sari Yuliati, S.T., M.T. (A-295) dari Fraksi Partai Golkar.

4. Wakil Ketua: H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom. (A-355) dari Fraksi Partai Nasdem.

5. Wakil Ketua: Dr. H. Rano Alfath, S.H., M.H. (A-033) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.