DPR: Tak Boleh Ada Perusahaan Tunda THR, Menaker Harus Tegas Beri Sanksi

AKURAT.CO Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan, tidak boleh ada lagi perusahaan swasta yang menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) hingga mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Politikus Partai NasDem itu meminta Kementerian Ketenagakerjaan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran aturan pembayaran THR.
Irma mengingatkan bahwa regulasi Kementerian Ketenagakerjaan telah secara jelas mengatur THR wajib dibayarkan paling lambat dua minggu sebelum hari raya.
Ketentuan tersebut, kata dia, juga telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR.
“THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ujar Irma dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Irma menekankan, aturan tersebut berlaku tegas khususnya bagi sektor swasta. Ia menilai tidak boleh ada lagi dalih kondisi keuangan perusahaan untuk menunda kewajiban normatif terhadap pekerja.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran THR yang kerap terjadi setiap tahun menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.
“Semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya.
Baca Juga: Indonesia Wakil Komandan ISF
Beda Mekanisme ASN dan Swasta
Irma juga membedakan mekanisme pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bersumber dari anggaran pemerintah. Ia merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait skema pembayaran bagi ASN.
“Kalau untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah. Tapi untuk sektor swasta, tidak ada alasan menunda,” ujarnya.
Ia bahkan menilai pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi karena batas toleransi sudah jelas ditetapkan dua minggu sebelum hari raya.
Komisi IX DPR, lanjut Irma, akan mengawasi ketat pelaksanaan aturan tersebut agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran THR.
Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan memastikan sanksi benar-benar diterapkan bagi pelanggar, sehingga persoalan keterlambatan THR tidak terus berulang setiap tahun.
“Kalau sudah ada aturan, maka harus ditegakkan. Jangan sampai pekerja selalu jadi pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









