DPR Tegaskan Akuntabilitas Penerima LPDP: Bukan Sekadar Kuliah, Tapi Mengabdi

AKURAT.CO Seorang WNI penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi sorotan publik setelah pernyataannya di media sosial dinilai menghina Indonesia dan viral.
Unggahan tersebut memicu perdebatan luas, terutama terkait komitmen kebangsaan penerima beasiswa yang dibiayai oleh dana publik.
Sejumlah warganet mempertanyakan sikap penerima manfaat program negara yang dianggap menyampaikan narasi bertentangan dengan semangat keindonesiaan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan persoalan ini perlu disikapi dengan kepala dingin, namun tetap dalam kerangka kepentingan bangsa.
“LPDP adalah instrumen strategis negara untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul. Dana yang digunakan berasal dari dana publik, sehingga secara moral dan politik ada ekspektasi kuat dari masyarakat agar para penerimanya memiliki komitmen kebangsaan yang kokoh,” ujar Hetifah, Senin (23/2/2026).
Harus Proporsional
Menurutnya, viralnya pernyataan tersebut wajar menimbulkan sensitivitas publik.
Di tengah harapan agar penerima beasiswa kembali dan berkontribusi bagi Indonesia, pernyataan yang dinilai kontroversial dapat memicu kekecewaan masyarakat.
Meski demikian, Hetifah menekankan perlunya sikap proporsional dalam menyikapi kasus tersebut. Ia menyebut, aspek status kewarganegaraan anak atau urusan personal lainnya merupakan ranah keluarga dan hak individu.
Baca Juga: Terima Audiensi Mahasiswa, Gibran Soroti Literasi AI dan Kekurangan Guru di Daerah
Fokus negara, kata dia, adalah memastikan setiap penerima beasiswa memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk kembali ke Indonesia dan mengabdi sesuai ketentuan program.
“Di situlah titik akuntabilitasnya,” tegasnya.
Ke depan, Komisi X DPR RI akan meminta penjelasan dan melakukan evaluasi bersama pengelola LPDP.
Hetifah menegaskan, LPDP bukan sekadar program pembiayaan studi, melainkan investasi jangka panjang bagi kepemimpinan dan kapasitas nasional.
Karena itu, komitmen penerima beasiswa diharapkan tidak hanya tercermin dalam kontrak, tetapi juga dalam sikap dan etika publik.
“DPR ingin memastikan kepercayaan publik terhadap program beasiswa tetap terjaga dan setiap dana pendidikan memberi manfaat nyata bagi Indonesia,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









