Akurat

Pembayaran THR Harus Dua Pekan Sebelum Lebaran, Komisi IX DPR Minta Permenaker Direvisi

Wahyu SK | 24 Februari 2026, 20:02 WIB
Pembayaran THR Harus Dua Pekan Sebelum Lebaran, Komisi IX DPR Minta Permenaker Direvisi
Pembayaran THR lebih awal memberi kesempatan pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik. (Ilustrasi/OpenAI)

AKURAT.CO Komisi IX DPR mendorong pemerintah memajukan pembayaran THT atau tunjangan hari raya menjadi H-14 sebelum Idulfitri 2026.

Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menyebut kebijakan pembayaran THR itu penting untuk memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus menjaga perputaran ekonomi menjelang Lebaran.

Menurutnya, ketentuan pembayaran THR maksimal H-7 sebelum hari raya sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 perlu ditinjau ulang.

Edy meminta Kementerian Ketenagakerjaan merevisi aturan tersebut sehingga pembayaran dilakukan paling lambat dua pekan sebelum Lebaran.

"Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran," katanya, kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Menurut Edy, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih terdapat perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR sesuai ketentuan.

Baca Juga: THR Pegawai Swasta 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Resmi, Besaran, dan Sanksi Jika Telat Bayar

Sengketa kerap baru ditangani setelah Lebaran. Apalagi ketika bertepatan dengan libur panjang yang membuat pengawas ketenagakerjaan di daerah juga tidak bisa optimal dalam menerima laporan.

Selain aspek pengawasan, pembayaran THR pada H-14 Lebaran memberi kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.

Dengan kecenderungan kenaikan harga pangan menjelang Lebaran, pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.

"THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi," jelasnya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menekankan bahwa percepatan pembayaran THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja tetapi juga dapat mendorong konsumsi domestik sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Siapa Pencetus THR PNS? Ternyata Bukan Menteri Keuangan, Inilah Sosok Soekiman Wirjosandjojo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.