BPJS PBI Banyak Dinonaktifkan per 1 Februari 2026, Ini Penyebab dan Cara Cek Statusnya

AKURAT.CO Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ramai-ramai melaporkan status kepesertaan mereka yang mendadak nonaktif.
Penonaktifan ini terjadi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, yang bertujuan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.
Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status kepesertaan BPJS PBI mereka secara mandiri untuk menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan
Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan PBI bukanlah keputusan sepihak dari BPJS Kesehatan, melainkan didasari oleh kebijakan resmi pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Pemutakhiran data penerima bantuan iuran dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Beberapa alasan utama mengapa BPJS PBI dinonaktifkan meliputi:
1. Perubahan Data Sosial Ekonomi
Peserta tidak lagi tercatat dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) karena dinilai sudah mampu secara finansial. Ini bisa terjadi jika ada perubahan kondisi ekonomi, seperti mendapatkan pekerjaan tetap atau memiliki usaha.
2. Penyesuaian Data Pemerintah
Penonaktifan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan berlaku mulai 1 Februari 2026.
3. Pembaruan dan Verifikasi Data
Pembaruan data dilakukan untuk memastikan penerima bantuan iuran tepat sasaran. Proses ini juga melibatkan penggantian peserta lama dengan peserta baru tanpa mengurangi jumlah total peserta PBI JK secara nasional.
4. Data Tidak Sinkron
Data peserta PBI yang sebenarnya masih memenuhi kriteria belum sinkron dengan data pemerintah menyebabkan penonaktifan.
5. NIK/KK Tidak Sinkron
NIK atau Kartu Keluarga (KK) tidak sinkron dengan data Dukcapil, yang bisa disebabkan oleh data ganda, perubahan data, atau data yang tidak ditemukan.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS PBI
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN mereka. Ada beberapa cara resmi untuk mengecek status BPJS Kesehatan PBI:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Cara paling praktis adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN.
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan NIK dan tanggal lahir Anda.
- Masuk ke menu "Info Peserta".
- Status kepesertaan (aktif atau nonaktif) akan langsung terlihat.
2. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165
Layanan ini aktif 24 jam dan dapat diakses dari ponsel atau telepon rumah.
- Hubungi nomor 165.
- Ikuti panduan mesin penjawab.
- Pilih opsi berbicara dengan petugas.
- Siapkan NIK atau nomor kartu BPJS.
- Sampaikan kendala terkait status PBI Anda.
3. Melalui WhatsApp PANDAWA
BPJS Kesehatan menyediakan layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
- Kirim pesan ke nomor 0811-8-165-165.
- Pilih menu Informasi.
- Pilih Cek Status Kepesertaan.
- Masukkan NIK atau Nomor Kartu BPJS (Noka).
- Masukkan tanggal lahir peserta.
4. Melalui Website Resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Akses laman resmi cek bansos di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi kolom "Provinsi", "Kabupaten/Kota", "Kecamatan", dan "Desa/Kelurahan" sesuai alamat Anda.
- Masukkan nama lengkap Anda pada kolom "Nama Penerima Manfaat".
- Isi kode captcha.
- Klik tombol "Cari Data".
- Perhatikan kolom "PBI JK"; jika tertulis "Ada", Anda terdaftar sebagai penerima PBI APBN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









