Akurat

Natalius Pigai Tolak Terima Suap: Haram Staf Beri Uang ke Saya

Paskalis Rubedanto | 2 Februari 2026, 19:48 WIB
Natalius Pigai Tolak Terima Suap: Haram Staf Beri Uang ke Saya

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengeluarkan pernyataan keras terkait komitmen antikorupsi di lingkungan kementeriannya. 

Hal itu bermula ketika Pigai diharuskan membaca materi anggaran Kementerian HAM kepada Komisi XIII DPR RI. Namun, dia menolak dan menyerahkan hal itu kepada Sekretaris Jenderal Kementerian HAM.

Dia sontak menegaskan bahwa dirinya melarang keras segala bentuk pemberian uang dari bawahan kepada dirinya. Komitmen ini telah dia jalankan secara konsisten, dan menjadi prinsip utama dalam kepemimpinannya sebagai menteri.

Baca Juga: Kasus Suap Kemenaker, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Wakil Ketua Komisi XI Hanif Dhakiri

"Saya satu-satunya menteri, sejauh yang saya pahami, saya haramkan pemberian uang dari staf ke saya. Dan itu saya sudah buktikan selama satu setengah tahun saya jadi menteri," ujar Pigai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

"Haram Pak, hukumnya haram. Saya Kristen, tapi saya menggunakan haram karena bahasa Aram itu bahasa Tuhan, Tuhan yang menciptakan manusia," tambahnya.

Pernyataan ini tidak hanya ditujukan kepada para anggota dewan, tetapi juga sebagai peringatan langsung bagi jajaran pejabat di kementeriannya yang turut hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Direktur PT Wanatiara Persada Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut

"Jadi saya adalah ini, di depan semua pejabat saya ngomong mengharamkan staf memberi saya uang," tegas Pigai.

Terkait detail anggaran atau angka-angka teknis dalam kementeriannya, Pigai memilih untuk menyerahkan penjelasan tersebut kepada bawahannya demi menjaga profesionalisme dan pemisahan fungsi.

"Oleh karena itu, yang ada angka-angka dan yang lain, biarlah Ibu Sekjen saja yang ngomong ya," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.