Kasus Suap Kemenaker, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Wakil Ketua Komisi XI Hanif Dhakiri

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri, terkait perkara suap dan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Seken Kemenaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penjadwalan ulang dilakukan lantaran Hanif tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (23/1/2026) lalu. Kala itu, KPK tidak mengumumkan secara terbuka agenda pemeriksaan terhadap Hanif.
"Jadi, confirm pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD (Hanif Dhakiri) selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Budi, keterangan Hanif Dhakiri dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara Hery Sudarmanto.
KPK menduga Hery telah menerima sejumlah aliran dana terkait pengurusan RPTKA sejak periode sebelumnya, yakni saat Hanif Dhakiri menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
"Seperti apa prosesnya, karena saudara HS yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga sudah mendapatkan sejumlah aliran uang dalam proses pengurusan RPTKA pada saat itu," ujar Budi.
Meski demikian, Budi belum merinci jadwal pemeriksaan ulang terhadap Hanif Dhakiri. Ia menyebut kepastian waktu pemeriksaan masih menunggu konfirmasi dari tim penyidik.
"Untuk penjadwalan berikutnya kami masih menunggu konfirmasi. Nanti kalau sudah ada jadwal ulangnya kami akan update," katanya.
Baca Juga: 1.147 Perusahaan Siap Ikut Program Magang Berbayar, Kemenaker Targetkan 100.000 Peserta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








