Bahlil: Pelantikan DEN Jadi Babak Baru Prioritas Energi Nasional

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut pelantikan Dewan Energi Nasional (DEN) oleh Presiden Prabowo Subianto menandai babak baru dalam penguatan kebijakan energi nasional.
Menurutnya, pelantikan DEN secara langsung oleh Presiden merupakan peristiwa bersejarah. Sepanjang keberadaan DEN, pengarah lembaga tersebut belum pernah dilantik langsung oleh Presiden.
"Pertama, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Presiden karena dalam sejarah, pengarah daripada DEN Dewan Energi Nasional belum pernah dilantik oleh Presiden," kata Bahlil usai pelantikan Dewan Pengarah dan anggota DEN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Insentif EV Bakal Disetop, DEN: Hati-hati Subsidi BBM Bisa Makin Jebol!
Dia menilai, pelantikan ini menjadi penanda komitmen kuat Presiden Prabowo dalam menempatkan sektor energi sebagai prioritas pembangunan nasional. Dia menegaskan, energi merupakan salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo, khususnya terkait kedaulatan dan ketahanan energi nasional.
"Kita tahu semua bahwa salah satu program prioritas Bapak Presiden Prabowo adalah menyangkut dengan kedaulatan energi, ketahanan energi, swasembada energi, yang salah satu instrumen negaranya adalah arah kebijakan roadmap yang dibangun bersama-sama dengan DEN," jelasnya.
Menurut Bahlil, perhatian Presiden terhadap sektor energi juga sejalan dengan visi Asta Cita yang menempatkan ketahanan energi sebagai fondasi pembangunan.
"Inilah sebagai bentuk komitmen Bapak Presiden yang mempunyai perhatian khusus dalam rangka menempatkan energi sebagai skala prioritas pembangunan. Karena dalam berbagai kesempatan, di Asta Cita nomor dua, Bapak Presiden selalu berbicara tentang ketahanan energi dan ketahanan pangan," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa susunan DEN yang baru dilantik merupakan kombinasi unsur pemangku kepentingan dan menteri, yang melanjutkan masa jabatan sebelumnya.
"Nah, yang baru dilantik ini adalah merupakan bagian yang baru karena baru selesai dipilih DPR dari pemangku kepentingan, dari masyarakat. Kemudian dari menterinya ini sudah memang berlanjut masa jabatannya," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa DEN bukan memulai pekerjaan dari nol. Sejumlah kebijakan strategis telah disiapkan, termasuk Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan pengembangan energi baru terbarukan.
"Ini sudah kita kerja dengan membangun beberapa tahapan RUEN sampai dengan bagaimana membangun berbagai kebijakan, termasuk di dalamnya adalah pembangunan energi baru terbarukan dan juga adalah mendorong untuk pakai tenaga nuklir," jelasnya.
Dia berharap, pelantikan ini mempercepat penyelesaian agenda strategis energi nasional sesuai arahan Presiden. Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo tetap menjadi pimpinan tertinggi DEN, sementara dirinya menjalankan fungsi Ketua Harian.
"Saya hanya sebagai Ketua Harian dalam menjalankan tugas-tugas ketika Bapak Presiden tidak sempat hadir, maka saya akan menjalankan. Tapi sudah barang tentu pimpinan kami adalah Bapak Presiden," pungkas Bahlil.
Berikut merupakan keanggotaan Dewan Energi Nasional:
Bahlil Lahadalia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Ketua Harian)
Purbaya Yudhi Sadewa – Menteri Keuangan
Rachmat Pambudy – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
Dudy Purwagandhi – Menteri Perhubungan
Agus Gumiwang Kartasasmita – Menteri Perindustrian
Andi Amran Sulaiman – Menteri Pertanian
Brian Yuliarto – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Hanif Faisol Nurofiq – Menteri Lingkungan Hidup
Johni Jonatan Numberi – Unsur pemangku kepentingan
Mohamad Fadhil Hasan – Unsur pemangku kepentingan
Satya Widya Yudha – Unsur pemangku kepentingan
Sripeni Inten Cahyani – Unsur pemangku kepentingan
Unggul Priyanto – Unsur pemangku kepentingan
Saleh Abdurrahman – Unsur pemangku kepentingan
Muhammad Kholid Syeirazi – Unsur pemangku kepentingan
Surono – Unsur pemangku kepentingan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









