Biar Jelas, Pemerintah Terus Mendata Kegiatan WNI di Kamboja

AKURAT.CO Kementeian Luar Negeri meminta KBRI Phnom Penh melakukan pendataan dan verifikasi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di negara itu.
Terlebih, pemerintah Kamboja telah melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan scamming di negaranya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri, Sugiono, menanggapi pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar yang, menyebut sebagian WNI di Kamboja bukan korban perdagangan orang (TPPO), melainkan juga pelaku penipuan online atau scammer.
"Perintah yang saya sampaikan kepada KBRI kita di Phnom Penh itu untuk melakukan pendataan. Verifikasi mengenai warga negara Indonesia yang terdampak," ujarnya, dalam konferensi pers bersama Komisi I DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
"Karena banyak di antara mereka yang keluar dari pekerjaannya setelah ada keputusan dari pemerintah Kamboja untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas-aktivitas online scamming," tambah Sugiono.
Baca Juga: Korea Pulangkan 73 Warganya dari Kamboja yang Terlibat Penipuan Deepfake dan Love Scamming
Saat ini pemerintah RI masih melakukan pendataan para WNI di Kamboja. Dari segi hukum, pemerintah RI menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas Kamboja jika ada WNI yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Yang penting bagi Kemlu adalah bisa memverifikasi warga negara Indonesia yang terdampak. Kemudian memberikan pelayanan kepada mereka, konsuler kepada mereka. Sekaligus ada beberapa di antara yang sudah pulang secara mandiri dan juga yang mungkin nanti perlu dipulangkan," jelas Sugiono.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut tidak semua WNI yang terlibat dalam jaringan penipuan online di luar negeri sebagai korban.
Mahendra menyatakan tidak sependapat bahwa seluruh WNI yang berada di pusat-pusat operasi penipuan di Kamboja merupakan korban perdagangan orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









