Tolak Jabatan Menteri Kepolisian, Jenderal Listyo Sigit: Saya Lebih Baik Jadi Petani!

AKURAT.CO Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menolak keras Polri berada di dalam kementerian khusus (kementerian kepolisian) yang membawahi Polri, seperti wacana yang banyak beredar.
"Mohon maaf bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian kami tentunya hasil Polri menolak kalau sampai ada usulan polri berada di bawah kementerian khusus," ucapnya aaat rapat kerja dengan Komisi III dan jajaran Kapolda di Gedung DPR/MPR RI, Senin (26/1/2026).
Bahkan dia memilih menjadi petani jika harus memimpin Kepolisian jika Polri berada di bawah kementerian khusus. "Dan kalaupun saya jadi menteri kepolisian saya lebih baik jadi petani saja," tegasnya.
Baca Juga: Kapolri: Polri Alat Negara di Bawah Presiden, Sesuai Amanat Reformasi dan TAP MPR
Kapolri menekankan bahwa kedudukan Polri saat ini sangatlah ideal karena dapat memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat di bidang Harkamtibmas, di bidang hukum, dan juga di bidang perlindungan pelayanan.
"Karena bagi kami yang sangat ideal kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang harkamtibmas di bidang hukum di bidang perlindungan pelayanan," jelasnya.
Dengan kedudukan langsung di bawah presiden, hal ini memudahkan Polri untuk langsung bergerak jika langsung dibutuhkan. "Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah bapak presiden. Sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian," tegasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap Berada di Bawah Presiden
Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan posisi Polri lebih ideal jika berada langsung di bawah presiden RI. Sehingga, Polri akan lebih maksimal dan fleksibel dalam menjalankan tugas.
Sesuai dengan amanat reformasi yang tertera pada TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, jelas mengatur pemisahan antara Polri sebagai alat negara yang bertugas di bidang keamanan dan TNI yang bertugas di bidang menjaga pertahanan dan kedaulatan.
"Jelas dalam TAP MPR tersebut mengatur Polri adalah institusi adalah alat negara di bawah presiden," kata Listyo, Senin (26/1/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









