Akurat

Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

Ahada Ramadhana | 26 Januari 2026, 16:22 WIB
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

AKURAT.CO Komisi III DPR RI tegas menolak wacana Polri berada di bawah kementerian. Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kala membacakan hasil rapat kerja bersama Kapolri dan jajaran Kapolda se-Indonesia. 

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburokhman, di Gedung DPR RI, Senin (26/1/2026).

"Perlu kami tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat ya," tambahnya.

Baca Juga: Polri Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Kadiv Humas hingga Kalemdiklat Berganti

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan mendukung Polri tetap berada langsung di bawah presiden. Dalam hal ini, Fraksi Demokrat telah sepakat terkait posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan saat ini.

"Kami ingin memberikan penegasan sekali lagi, tadi teman-teman sudah sampaikan, Fraksi Partai Demokrat bahkan di Komisi III kami sudah sepakat beberapa hari lalu sehubungan dengan posisi Polri. Kami berpandangan bahwa apa yang terjadi hari ini bahwa Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri, yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR, sudah tepat," jelasnya.

Hinca menjelaskan bahwa posisi Polri tersebut merupakan hasil keputusan politik nasional yang telah ditetapkan sejak tahun 2000. Dia menyebut pengaturan tersebut tercantum secara jelas dalam Pasal 7 Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000.

Baca Juga: Lonjakan Penipuan Digital, OJK dan Polri Optimalkan IASC

"Karena itu kita teruskan ini," ucapnya.

Dia menekankan bahwa fokus utama Polri ke depan bukan pada perubahan struktur kelembagaan, melainkan pada pembenahan internal, khususnya reformasi kultur dan perilaku personel.

"Karena itu, perlu menjawab kritikan masyarakat, apa yang sekarang kita lakukan reformasi kultural itu yang paling perlu untuk kita terus atasi, apa yang dijelaskan Wakapolri beberapa waktu lalu itu cara pengakuan tulus yang kita terima sebagai cara kita ubah perilaku dan kultur di Polri," tegas dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.