Pemerintah Ungkap Proses Panjang Pencabutan 28 Izin Perusahaan di Sumatera

AKURAT.CO Pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, merupakan hasil proses panjang yang telah berjalan sejak awal 2025.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025 telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Satgas ini adalah wujud dari komitmen Bapak Presiden untuk melakukan penertiban-penertiban terhadap seluruh kegiatan-kegiatan ekonomi terutama yang berbasis sumber daya alam," kata Prasetyo dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Mensesneg Bantah Isu 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Tetap Bisa Beroperasi
Dia menjelaskan, Satgas PKH dibentuk untuk menertibkan perusahaan yang melakukan pelanggaran. Mulai dari aktivitas di kawasan hutan lindung, penggunaan lahan di luar izin, hingga tidak memenuhi kewajiban perusahaan seperti pembayaran pajak.
Dalam satu tahun bekerja, Satgas PKH disebut telah mengidentifikasi dan mengambil alih pengelolaan lahan bermasalah seluas kurang lebih 4,09 juta hektare untuk dikelola oleh negara.
"Jadi sebenarnya ini bukan kejadian yang tiba-tiba. Satgas ini bekerja di seluruh wilayah Indonesia," kata Prasetyo.
Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan 28 perusahaan di tiga provinsi di Sumatera yang terbukti melakukan pelanggaran. Temuan itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas sebelum Presiden memutuskan pencabutan izin.
Baca Juga: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan Hutan Lewat Proses Panjang dan Transparan
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan tersebut yang terdiri dari 22 perusahaan kehutanan serta enam perusahaan di bidang perkebunan dan tambang," jelasnya.
Dia menyebut, kebijakan ini merupakan langkah berani pemerintah dalam menegakkan hukum, mengingat pencabutan izin terhadap perusahaan besar jarang dilakukan sebelumnya. "Tapi kita kemudian memberanikan diri karena penegakan hukum itulah yang mau kita kedepankan," ujarnya.
Terkait pengelolaan pascapencabutan izin, Prasetyo mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema pengalihan kepada badan usaha milik negara agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dan memberi manfaat bagi negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri







