Mensesneg Bantah Isu 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Tetap Bisa Beroperasi

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menepis narasi miring bahwa 28 perusahaan kehutanan yang izinnya dicabut pemerintah, masih bebas menjalankan aktivitas usahanya.
"Tidak benar kalau ada kekhawatiran Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi," tegas Prasetyo, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dia menjelaskan, pengumuman pencabutan izin merupakan keputusan politik yang diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH. Namun demikian, proses penghentian kegiatan usaha tidak dapat dilakukan secara serta-merta tanpa tahapan administratif.
Baca Juga: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan Hutan Lewat Proses Panjang dan Transparan
"Sekali lagi tentunya kan tidak bisa juga Pak, begitu diumumkan langsung kemudian berhenti total, karena harus kita pikirkan," ujarnya.
Prasetyo menekankan, pemerintah tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi, terutama terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan-perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, Presiden Prabowo meminta agar seluruh kegiatan ekonomi yang izinnya dicabut diinventarisasi lebih dahulu.
Baca Juga: PGI Apresiasi Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan: Langkah Strategis Lindungi Lingkungan
"Pesan dari bapak presiden adalah ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya diinventarisir untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu," jelasnya.
Apabila kegiatan ekonomi tertentu masih dinilai memberi manfaat bagi negara, maka pengelolaannya tidak dilanjutkan oleh swasta, melainkan dialihkan kepada perusahaan milik negara.
"Kalau ada kegiatan ekonomi yang kita anggap itu memberi keuntungan kepada bangsa dan negara memang dijalankan oleh perusahaan lain, yaitu adalah perusahaan negara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









