Mensesneg Bantah Isu 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Tetap Bisa Beroperasi

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menepis narasi miring bahwa 28 perusahaan kehutanan yang izinnya dicabut pemerintah, masih bebas menjalankan aktivitas usahanya.
"Tidak benar kalau ada kekhawatiran Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi," tegas Prasetyo, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dia menjelaskan, pengumuman pencabutan izin merupakan keputusan politik yang diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH. Namun demikian, proses penghentian kegiatan usaha tidak dapat dilakukan secara serta-merta tanpa tahapan administratif.
Baca Juga: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan Hutan Lewat Proses Panjang dan Transparan
"Sekali lagi tentunya kan tidak bisa juga Pak, begitu diumumkan langsung kemudian berhenti total, karena harus kita pikirkan," ujarnya.
Prasetyo menekankan, pemerintah tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi, terutama terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan-perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, Presiden Prabowo meminta agar seluruh kegiatan ekonomi yang izinnya dicabut diinventarisasi lebih dahulu.
Baca Juga: PGI Apresiasi Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan: Langkah Strategis Lindungi Lingkungan
"Pesan dari bapak presiden adalah ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya diinventarisir untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu," jelasnya.
Apabila kegiatan ekonomi tertentu masih dinilai memberi manfaat bagi negara, maka pengelolaannya tidak dilanjutkan oleh swasta, melainkan dialihkan kepada perusahaan milik negara.
"Kalau ada kegiatan ekonomi yang kita anggap itu memberi keuntungan kepada bangsa dan negara memang dijalankan oleh perusahaan lain, yaitu adalah perusahaan negara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








