Akurat

Daftar Perusahaan Perusak Hutan Sumatera yang Izinnya Dicabut Presiden Prabowo

Atikah Umiyani | 21 Januari 2026, 11:37 WIB
Daftar Perusahaan Perusak Hutan Sumatera yang Izinnya Dicabut Presiden Prabowo

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pelanggar aturan pemanfaatan hutan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan, pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026). 

Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Saat itu, Presiden Prabowo langsung menginstruksikan untuk segera menindak perusahaan yang terbukti melanggar perizinan.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo saat memimpin konferensi pers Satgas PKH, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). 

Baca Juga: Negara Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal, 900 Hektare Jadi Hutan Konservasi

Puluhan perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Berikut 22 perusahaan PBPH yang telah dicabut izinnya:

Aceh - Tiga Unit

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat - Enam Unit

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara - 13 Unit

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar Enam Badan Usaha Nonkehutanan

Aceh - Dua Unit

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara - Dua Unit

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat - Dua Unit

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari.

Baca Juga: Menhut Janji Buka Hasil Audit Izin Pengelolaan Hutan Sumatera Jika Direstui Presiden

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK