Akurat

UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR Fokus Bahas Revisi UU Pemilu

Paskalis Rubedanto | 19 Januari 2026, 19:37 WIB
UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR Fokus Bahas Revisi UU Pemilu

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa DPR hanya akan memfokuskan pembahasan pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tanpa menggabungkannya dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Keputusan tersebut merupakan penegasan atas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 yang telah ditetapkan DPR sejak November 2025, sekaligus untuk meluruskan berbagai spekulasi publik mengenai kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada.

"Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Rifqinizamy usai rapat bersama pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: Pemerintah Terbuka Soal Usulan Pilkada Lewat E-Voting, Wajib Dikaji Lebih Matang

Dia menegaskan, revisi UU Pilkada tidak menjadi bagian dari agenda legislasi DPR pada 2026, sehingga tidak ada penggabungan pembahasan dalam revisi UU Pemilu.

"Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026," tegasnya.

Baca Juga: Pilkada Lewat DPRD Bukan Gagasan Prabowo, Tapi Buah Pemikiran Partai Politik

Lebih lanjut, Rifqinizamy menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu tetap akan dilakukan secara komprehensif oleh Komisi II DPR RI, termasuk dengan sejumlah pengayaan materi di dalamnya.

"Tapi tentu tetap ada pengayaan-pengayaan, misalnya kita akan menghadirkan perbaikan hukum acara sengketa dan seterusnya," katanya.

Menurutnyw, penegasan fokus revisi UU Pemilu ini juga dimaksudkan untuk memastikan proses legislasi berjalan terarah sesuai keputusan DPR, sekaligus menghindari kesalahpahaman publik terkait arah pembahasan sistem kepemiluan ke depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.