Akurat

Belum Ada Pembahasan Pilkada Lewat DPRD, Dasco: Masih Fokus Revisi UU Pemilu

Paskalis Rubedanto | 19 Januari 2026, 12:30 WIB
Belum Ada Pembahasan Pilkada Lewat DPRD, Dasco: Masih Fokus Revisi UU Pemilu
 
AKURAT.CO Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan belum ada pembahasan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) atau pembahasan Pilkada lewat DPRD.

Hal tersebut disampaikan Dasco usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, dan perwakilan pemerintah, menyusul maraknya wacana pilkada lewat DPRD.

Dia menjelaskan, dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati bahwa revisi UU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

"Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada," kata Dasco, saat sesi konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dasco juga menanggapi isu yang beredar mengenai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada lewat DPRD. Ia memastikan wacana tersebut sama sekali belum menjadi agenda DPR.

Baca Juga: Cegah Kericuhan, Pembahasan Wacana Pilkada Lewat DPRD Harus Libatkan Aspirasi Publik

"Di DPR sampai saat ini belum ada rencana kami untuk kemudian membahas Undang-Undang Pilkada yang kemudian wacana di luar yang katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD. Nah, itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas hal itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan fokus DPR dan pemerintah saat ini adalah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu.

Menurutnya, revisi UU Pemilu akan dilakukan bersama pemerintah dengan batasan yang jelas.

"Yang kedua kami lebih fokus kemudian untuk melaksanakan putusan MK dalam Undang-Undang Pemilu," ujarnya.

Namun, Dasco memastikan bahwa revisi UU Pemilu tersebut tidak mencakup perubahan mekanisme pemilihan presiden.

Baca Juga: Pilkada Tidak Langsung Tuai Pro Kontra, Ada Jalan Tengah Lewat Konsep Asimetris

Penjelasan lebih lanjut terkait langkah teknis akan disampaikan oleh pimpinan Komisi II DPR bersama pihak pemerintah.

"Kami juga sepakat bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Nah, sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," pungkas Dasco.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.