Akurat

Cegah Kericuhan, Pembahasan Wacana Pilkada Lewat DPRD Harus Libatkan Aspirasi Publik

Paskalis Rubedanto | 17 Januari 2026, 18:49 WIB
Cegah Kericuhan, Pembahasan Wacana Pilkada Lewat DPRD Harus Libatkan Aspirasi Publik

AKURAT.CO Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan DPR dan pemerintah, agar tidak memaksakan pembahasan kebijakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tanpa mempertimbangkan aspirasi publik.

Menurut Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Lili Romli, langkah tersebut berisiko memicu gelombang penolakan luas dari masyarakat, khususnya kelompok masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu demokrasi dan tata kelola pemilu.

"Jika DPR dan pemerintah tetap memaksakan pembahasan pilkada lewat DPRD tanpa memperhatikan suara publik, dikhawatirkan akan terjadi penolakan besar-besaran," ujarnya saat dihubungi Akurat.co, Sabtu (17/1/2026).

Baca Juga: Pilkada Tidak Langsung Tuai Pro Kontra, BRIN Tawarkan Jalan Tengah Lewat Konsep Asimetris

Dia menilai, penolakan tersebut dapat bermuara pada aksi-aksi protes terbuka, seperti demonstrasi yang digerakkan oleh civil society, sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap mengabaikan suara rakyat.

"Penolakan besar bisa terjadi seperti aksi demo yang dilakukan civil society. Maka dari itu, saya berharap DPR mendengar aspirasi publik tersebut," katanya.

Dia menegaskan, perubahan mekanisme pilkada merupakan persoalan mendasar dalam demokrasi lokal sehingga pembahasannya tidak bisa dilakukan secara tertutup atau terburu-buru. Menurutnya, pelibatan publik menjadi kunci agar setiap kebijakan yang diambil memiliki legitimasi politik yang kuat.

Sebelumnya, wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik. Jika opsi tersebut direalisasikan, maka diperlukan revisi Undang-Undang Pemilu yang melibatkan DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Belum Dibahas, Komisi II DPR Fokus UU Pemilu

Menanggapi dinamika tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa parlemen membuka ruang komunikasi secara terbuka dan tidak menutup diri terhadap berbagai masukan dari pemangku kepentingan.

Menurutnya, selama ini DPR selalu menjalin komunikasi lintas fraksi maupun dengan lembaga terkait dalam merespons perkembangan politik nasional.

"Pasti, kita akan selalu membuka komunikasi. Selama ini juga selalu berkomunikasi, jadi komunikasi tidak pernah tertutup. Kita selalu terbuka," ujar Puan usai menghadiri Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2025–2026 di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (13/1/2026).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.