Akurat

Golkar: Disinformasi dan Propaganda Asing Ancaman Serius bagi Ketahanan Nasional

Herry Supriyatna | 16 Januari 2026, 19:58 WIB
Golkar: Disinformasi dan Propaganda Asing Ancaman Serius bagi Ketahanan Nasional

AKURAT.CO Fraksi Partai Golkar DPR menilai maraknya disinformasi dan propaganda asing menjadi ancaman serius bagi ketahanan nasional di tengah derasnya arus informasi digital.

Isu tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat, menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta memengaruhi stabilitas politik dan keamanan nasional.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, menyampaikan, partainya mengapresiasi apabila pemerintah berencana mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Menurutnya, inisiatif tersebut penting sebagai respons negara terhadap tantangan baru di era keterbukaan informasi.

“Fraksi Golkar memandang isu disinformasi dan propaganda asing sebagai tantangan serius bagi ketahanan nasional, terutama di tengah arus informasi digital yang begitu cepat,” ujar Dave kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Meski demikian, Dave mengingatkan agar penyusunan regulasi tersebut dilakukan secara hati-hati.

Ia menegaskan, RUU tersebut tidak boleh menimbulkan tafsir yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

“Setiap regulasi harus dirancang secara cermat agar tidak menimbulkan penafsiran yang dapat membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan KUR Pekerja Migran Mulai Cair Maret 2026

Dave menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap keamanan nasional dan penghormatan terhadap hak-hak demokratis warga negara.

Menurutnya, Golkar pada prinsipnya mendukung adanya payung hukum yang jelas untuk menghadapi ancaman disinformasi dan propaganda asing.

Namun demikian, Fraksi Golkar memastikan akan mencermati secara ketat substansi RUU tersebut, khususnya terkait aspek transparansi, akuntabilitas, serta keberadaan mekanisme pengawasan yang independen.

“Kami akan memastikan agar dalam pembahasan RUU ini, aspek transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan yang independen benar-benar diperhatikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dave berharap proses legislasi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi media, hingga masyarakat sipil.

Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan relevan dengan dinamika zaman.

“Kami berharap masukan dari berbagai pemangku kepentingan dapat dilibatkan agar produk hukum yang lahir mampu menjawab tantangan era digital,” pungkasnya.

Sebelumnya, Istana Negara menyampaikan bahwa RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih sebatas wacana.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah belum mulai menggodok rancangan regulasi tersebut.

“Masih wacana, belum digodok,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa wacana RUU tersebut bukan bertujuan membatasi keterbukaan informasi.

Pemerintah, kata dia, ingin memastikan adanya prinsip pertanggungjawaban atas konten yang disebarkan melalui berbagai platform informasi.

“Semangatnya bukan menutup keterbukaan informasi, tetapi memastikan adanya pertanggungjawaban serta memikirkan dampak dari platform informasi dan komunikasi, terutama jika dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Prasetyo.

Baca Juga: Piala AFF: Rizky Ridho Optimistis Timnas Indonesia Bisa Juara di Tangan John Herdman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.