Gus Yahya Tegaskan Kas PBNU Bersih dari Dana Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak ada aliran dana hasil dugaan korupsi kuota haji yang masuk ke kas organisasi PBNU. Pernyataan itu disampaikan menyusul penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Gus Yahya memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan yang muncul sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi oknum yang terlibat dan tidak berkaitan dengan organisasi secara struktural maupun kelembagaan.
“Silakan saja, kalau individu silakan (diperiksa). Tapi saya jamin bahwa sama sekali tidak ada keterkaitan organisasi dalam soal ini,” ujar Gus Yahya di Gedung PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Dampak Gus Yaqut Tersangka, MLB NU Desak Gus Yahya Mundur dari Kursi Ketum
Pernyataan tersebut sekaligus merespons pemeriksaan KPK terhadap sejumlah pihak yang diketahui memiliki latar belakang sebagai warga atau pengurus NU dalam perkara yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Gus Yahya, keterlibatan individu tidak dapat ditarik sebagai representasi kebijakan ataupun keputusan organisasi PBNU.
“Dari awal sampai akhir tidak ada. Apalagi keterkaitan dalam soal aliran dana, sama sekali tidak ada. Bahkan keterkaitan dalam soal kebijakan dan lain-lain, sama sekali tidak ada keterlibatan organisasi dalam soal ini,” katanya.
PBNU, lanjut Gus Yahya, mendukung penuh proses hukum yang berjalan secara transparan dan objektif. Ia menegaskan agar kesalahan personal tidak diseret-seret menjadi persoalan institusi.
“Kalau ada individu-individu yang terlibat melakukan kesalahan, ya silakan bertanggung jawab pribadi masing-masing,” ucapnya.
Baca Juga: KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Balik Penugasan Khusus Pertamina dalam Skema Dagang RI-AS
Terkait pendampingan hukum, PBNU menyatakan tetap membuka ruang bagi anggota atau pengurus yang membutuhkan bantuan hukum, sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur lembaga.
“Kalau diminta saja. Kami punya lembaga penyuluhan dan bantuan hukum, dan siapapun yang minta harus dilayani. Jadi itu normal, profesional lembaga bantuan hukum,” ujar Gus Yahya.
Ia menambahkan, lembaga bantuan hukum PBNU selama ini melayani berbagai kalangan, termasuk warga maupun pengurus NU, tanpa mencampurkan urusan hukum personal dengan tanggung jawab organisasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









