Akurat

DPR Belum Bikin Panitia untuk Mengawasi Satgas PKH, Masih Tunggu Arahan Pimpinan

Wahyu SK | 14 Januari 2026, 10:54 WIB
DPR Belum Bikin Panitia untuk Mengawasi Satgas PKH, Masih Tunggu Arahan Pimpinan

AKURAT.CO DPR RI belum membentuk panitia khusus untuk mengawasi kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menangani dugaan keterlibatan perusahaan swasta dalam bencana Sumatera. 

Komisi IV DPR menyebut pembentukan pansus masih bergantung pada keputusan pimpinan. Sebab, Satgas PKH bekerja lintas lembaga dan berada langsung di bawah Presiden.

Anggota Komisi IV DPR, Rajiv Singh, mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan membentuk pansus atau panitia kerja secara mandiri untuk mengawasi Satgas PKH.

"Kalau itu kan karena dia (Satgas PKH) lintas lembaga. Enggak bisa kita bentuk panja sendiri. Kalau mau ada pengawasan, tergantung pimpinan DPR. Tunggu pimpinan," katanya saat dihubungi Akurat.co, Rabu (14/1/2026).

Meski belum ada pansus, Rajiv menegaskan DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui jalur yang tersedia.

Baca Juga: Selamatkan Uang Negara Rp6,6 Triliun, Presiden Prabowo dan Satgas PKH Banjir Respon Positif Warga TikTok

Dalam waktu dekat, Komisi IV akan menggelar rapat kerja dengan Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan terkait penanganan bencana ekologis di Sumatera dan langkah-langkah yang telah diambil Satgas PKH.

Selain melalui rapat kerja, DPR juga melakukan pengawasan dengan menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri. 

Menurut Rajiv, Komisi IV telah melakukan sejumlah audiensi untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait dampak kebijakan dan proses penyelidikan yang dilakukan Satgas PKH.

"Selama ini kita ikut mengawasi Satgas PKH dalam menyelidiki, kita juga audiensi. Misalnya dari Persatuan Sawit, ada beberapa kita audiensi," kata legislator Partai Nasdem tersebut.

Sebagai informasi, DPR didorong untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.

Satgas PKH tengah menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan dalam bencana ekologis di Sumatera dan sejumlah daerah lain.

Baca Juga: Satgas PKH Periksa 27 Perusahaan Diduga Pemicu Banjir dan Longsor di Sumatera

Hingga kini, Satgas PKH mengungkap telah menyelidiki sedikitnya 12 perusahaan atau individu, namun identitas pihak-pihak tersebut masih dirahasiakan. Selain itu, terdapat 19 pihak lainnya yang juga sedang dalam proses pendalaman.

Satgas mengakui bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi.

Satgas PKH juga menyiapkan sejumlah opsi sanksi, mulai dari pembekuan izin, pencabutan izin usaha, hingga pengenaan denda untuk pemulihan kerugian negara. Namun, mekanisme dan perhitungan nilai kerugian negara tersebut masih menuai perdebatan.

Isu krusial dalam penanganan kasus ini adalah absennya mekanisme pengawasan eksternal terhadap Satgas PKH. Pasalnya, Satgas PKH bekerja langsung di bawah Presiden dengan struktur lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.

Dalam konteks ini, DPR dipandang sebagai institusi yang paling memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap Satgas PKH.

Baca Juga: Prabowo: Satgas PKH Pendekar Sejati, Sukses Lawan Preman-preman Bayaran

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.