Akurat

Ibu di Kebumen Bunuh Diri, Kementerian PPPA Beri Pendampingan pada Anak

Siti Nur Azzura | 11 Januari 2026, 07:42 WIB
Ibu di Kebumen Bunuh Diri, Kementerian PPPA Beri Pendampingan pada Anak

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka mendalam atas kasus ibu yang mengakhiri hidupnya bersama anaknya yang berusia 5 tahun, Kebumen, Jawa Tengah. 

Sementara itu, anak pertamanya (AAW) yang berusia 7 tahun tidak turut sebagai korban dan menjadi saksi atas peristiwa tersebut. Untuk itu, Kementerian PPPA memastikan akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada AAW. 

"Kasus ini tragis dan sangat memilukan. Salah seorang anaknya selamat dan melihat peristiwa tersebut menjadi perhatian kami. Kemen PPPA akan memastikan, bahwa anak yang masih hidup mendapatkan perlindungan melalui layanan pemulihan dan pendampingan," kata Arifah, dikutip Minggu (11/1/2026). 

Baca Juga: Menteri PPPA Pastikan Kebutuhan Perempuan dan Anak Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

Dalam penanganan kasus ini, pihaknya mengapresiasi langkah cepat kepolisian, khususnya Polsek Buayan, yang segera melakukan investigasi kronologis kejadian serta memastikan kondisi anak korban yang selamat.

Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kebumen, untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan awal.

"Anak merupakan kelompok paling rentan yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun penelantaran. Menjadi korban sekaligus saksi peristiwa traumatis berpotensi meningkatkan kerentanan anak, termasuk risiko gangguan kesehatan mental dan fisik di masa mendatang apabila tidak ditangani secara tepat," jelasnya.

Dia menegaskan, kondisi ini harus menjadi perhatian bersama bagi keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar keamanan dan kesejahteraan anak dapat terjamin. Sementara itu, adanya dugaan penelantaran oleh ayah korban juga menjadi perhatian.

Ayah korban berpotensi dapat dikenakan pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- dan/atau pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 tahun tentang KDRT yang mana hukumannya dibahas dalam pasal 49a dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau paling banyak Rp.15.000.000.

"Kami mendorong pendampingan psikologis berkelanjutan bagi anak penyintas guna memulihkan trauma dan mencegah dampak jangka panjang. Anak tersebut telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Anak dalam Perlindungan Khusus (APK), sehingga hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraannya dapat terpenuhi secara optimal melalui koordinasi lintas sektor," tegasnya.

Baca Juga: Kementerian PPPA Jamin Pendampingan Perempuan dan Anak Korban Bencana Berjalan Optimal

Arifah menekankan, pengasuhan sementara bagi anak penyintas akan dilakukan oleh keluarga ibu korban, dengan pengawasan Dinas PPPA, Dinas Sosial, serta Lembaga Perlindungan Anak.

Pihaknya juga mendorong penguatan peran keluarga, masyarakat, dan layanan seperti PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan SAPA 129 demi mencegah terulangnya kasus serupa.

"Kementerian PPPA mendorong peran aktif keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk mengenali serta melaporkan tanda-tanda kekerasan pada anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.