AKURAT.CO Pimpinan Komisi I DPR menyoroti tanggung jawab pengembang game online dalam melindungi anak dari paparan konten negatif.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, terkait kasus pembunuhan ibu oleh putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut diduga dipengaruhi oleh game online bertema pembunuhan dan tayangan animasi yang mengandung unsur kekerasan.
Dia mengatakan, dalam ekosistem hukum digital, penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk pengembang dan penerbit game online, wajib mematuhi ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Undang-Undang ITE Pasal 40 huruf (2d) juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten secara mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan nyawa orang atau kesehatan individu dan masyarakat. PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 5 juga memberikan panduan bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten, salah satunya terkait konten kekerasan dan yang membahayakan nyawa orang lain," jelas Sukamta dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Dia juga mengingatkan bahwa klasifikasi usia dalam gim daring telah diatur secara jelas melalui regulasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Adapun, Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim Pasal 5 juga mewajibkan penerbit atau pengembang gim daring melakukan klasifikasi berdasarkan usia 3, 7, 13, 15, dan 18 tahun, di mana salah satu konten yang diatur adalah konten kekerasan," katanya.
Menurut Sukamta, peristiwa di Medan tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan terhadap konten digital, khususnya yang dikonsumsi anak-anak.
Baca Juga: Mensesneg Minta Rencana Pembatasan Game Online Jangan Disalahartikan: Hanya Masalah Pengaturan
“Pemerintah harus mengambil pelajaran penting terkait gim daring yang telah menimbulkan korban serius seperti ini. Jangan sampai teknologi yang mengendalikan kita, tetapi kitalah yang harus mengendalikan teknologi. Negara harus melakukan kendali teknologi,” jelas politisi PKS itu.
Dia menilai maraknya game online dengan muatan kekerasan menjadi potret persoalan serius di ruang digital.
Anak-anak semakin rentan terpapar konten negatif yang dapat memicu perilaku menyimpang, mulai dari perundungan hingga tindak kejahatan yang lebih berat.
Sukamta juga mengutip hasil sejumlah penelitian yang menunjukkan adanya korelasi antara paparan konten kekerasan secara berulang dengan meningkatnya agresivitas dan menurunnya empati pada anak dan remaja, meskipun hal tersebut bukan satu-satunya faktor penyebab kejahatan.
"Anak belum mampu memfilter apa yang dikonsumsinya, bahkan dapat dikatakan anak merupakan peniru ulung dari apa yang dilihatnya. Pada titik inilah, paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada kondisi mental dan tindakan mereka,” terangnya.
Dari sisi industri, Sukamta menilai game online kerap dirancang untuk memicu ketergantungan melalui kompetisi dan rangsangan adrenalin. Kondisi ini membuat gim bertema kekerasan menjadi menarik secara komersial, namun berpotensi membahayakan perkembangan anak.
"Karena itu, negara sebagai pengendali teknologi harus terus hadir dalam memberikan pelindungan terhadap anak dari konten-konten yang tidak sehat di internet. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama," kata Sukamta.
Dia juga menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam membangun literasi digital anak. Menurutnya, pendampingan orang tua dan komunikasi yang sehat menjadi kunci agar teknologi tidak berdampak negatif terhadap ketahanan keluarga.
"Pada saat yang sama, anak juga mengakses internet tanpa pendampingan. Di sinilah pentingnya literasi digital dalam keluarga. Selain itu, lingkungan anak dalam bersosialisasi, baik di masyarakat maupun di sekolah, juga perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Sukamta berharap, melalui kerja sama semua pihak, dampak negatif konten digital terhadap anak-anak dapat ditekan secara signifikan.
“Semoga dengan kerja sama semua pihak, kita bisa menekan pengaruh konten negatif (game online) terhadap anak-anak kita,” pungkasnya.