Akurat

Satgas PKH Tindak Tegas 12 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Alam di Sumatera

Citra Puspitaningrum | 8 Januari 2026, 18:49 WIB
Satgas PKH Tindak Tegas 12 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Alam di Sumatera

AKURAT.CO Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menetapkan 12 perusahaan, yang diduga kuat berkontribusi terhadap bencana alam akibat alih fungsi kawasan hutan di tiga provinsi. Penetapan ini merupakan hasil investigasi Satgas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan temuan tersebut saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1/2026). Dia menjelaskan, investigasi dilakukan menyusul meningkatnya kejadian banjir dan kerusakan lingkungan di sejumlah daerah aliran sungai (DAS).

"Di Aceh, Satgas menemukan sembilan perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap bencana banjir akibat alih fungsi kawasan hutan di wilayah DAS," kata Barita.

Baca Juga: Seskab Teddy Matangkan Ketersediaan Hunian untuk Korban Bencana Sumatera

Sementara di Sumatera Utara, Satgas mengidentifikasi delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan Batang Toru, mencakup DAS Garoga dan Langkat. Adapun di Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan yang beroperasi di tiga DAS. 

Berdasarkan hasil pendalaman, Satgas PKH menetapkan 12 perusahaan yang dinilai paling kuat kontribusinya terhadap bencana alam. "Rinciannya, delapan perusahaan berada di Sumatera Utara, dua perusahaan di Sumatera Barat, dan dua perusahaan di Aceh," ujarnya.

Baca Juga: KSAD: Alat Berat Jadi Kunci Percepatan Pemulihan Bencana di Sumatera

Satgas PKH akan menindak perusahaan-perusahaan tersebut melalui berbagai langkah hukum, mulai dari tidak memperpanjang izin, pencabutan izin usaha, pengenaan denda administratif, hingga proses pidana. Penindakan pidana akan menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Satgas akan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan seluruh sanksi hukum dijalankan secara tegas dan konsisten," pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Satgas PKH untuk menegakkan hukum kehutanan sekaligus mencegah terulangnya bencana alam akibat kerusakan kawasan hutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.