Pakar Usul Polri Dibagi Berbasis Teritorial untuk Perkuat Pengawasan Internal

AKURAT.CO Struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diusulkan dibagi berdasarkan wilayah teritorial, guna memperpendek rentang kendali organisasi dan memperkuat pengawasan internal.
Pakar Kriminologi, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, mengatakan pembagian Polri secara teritorial dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mengatasi persoalan budaya organisasi dan pengawasan, yang selama ini dinilai terlalu panjang dan kompleks.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, dalam rangka menjaring masukan dari para pakar dan akademisi terkait reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Baca Juga: Reformasi Polri Harus Fokus Mengubah Kultural Organisasi
"Kalau dalam hal ini soal budaya itu soal pengawasan, maka bagaimana kalau kepolisian ini kita belah dua, misalnya Polri wilayah Timur dan Polri wilayah Barat," ujar Adrianus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dengan struktur yang lebih terfokus, pimpinan tertinggi kepolisian akan lebih mudah menjangkau lapangan serta mendeteksi berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi di internal institusi.
"Dengan begitu, berbagai macam penyimpangan dapat lebih mudah difokuskan. Pimpinan tertinggi lebih mudah untuk berada di lapangan, sekaligus mendeteksi penyimpangan yang terjadi," katanya.
Dia juga mengusulkan adanya pembagian peran Wakil Kepala Polri berdasarkan wilayah, tanpa mengubah fungsi dasar kepolisian secara keseluruhan. "Misalnya Polri wilayah timur ada Wakapolri A, Polri wilayah barat ada Wakapolri B. Semuanya sama, tetapi dibagi dua," ujarnya.
Baca Juga: Komisi III DPR: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Pembagian tersebut diharapkan dapat memperpendek jalur kontrol dan memperkuat fungsi pengawasan, sehingga potensi pelanggaran yang sebelumnya sulit terdeteksi bisa lebih cepat terlihat dan ditangani.
"Dengan kontrol yang makin pendek, aneka macam penyimpangan yang tadinya tidak terlihat—karena Kapolrinya satu dan Wakapolrinya satu—dengan adanya dua Wakapolri ini, maka menjadi lebih mudah terlihat dan lebih cepat tertanggulangi," jelasnya.
Usulan tersebut disampaikan sebagai pandangan akademik dalam forum RDPU dan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Komisi III DPR RI dalam membahas arah reformasi Polri ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









