Komisi III DPR: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden, dalam kerangka reformasi institusi penegak hukum.
Penegasan tersebut menjadi salah satu kesimpulan awal hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan para pakar dan akademisi terkait reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian kerja Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang telah berlangsung secara berkelanjutan.
Baca Juga: DPR Minta Polri Usut Tuntas Teror terhadap Influencer dan Aktivis
Menurutnya, Komisi III DPR telah menyerap pandangan dari berbagai kalangan, mulai dari pakar, akademisi, hingga elemen masyarakat. Aspirasi tersebut disampaikan baik secara langsung, melalui pengaduan, maupun secara tertulis kepada Komisi III DPR RI.
"Sudah ada enam atau delapan ahli yang kita dengarkan, juga dari elemen-elemen masyarakat. Ada yang datang langsung ke sini, ada yang menyampaikan aduan, dan ada juga yang menyampaikan pendapat secara tertulis kepada Komisi III DPR RI, khususnya Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan," kata Habiburokhman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dia menegaskan, dari hasil RDPU tersebut, Panja Komisi III DPR RI telah merumuskan dua kesimpulan awal. Namun, kesimpulan tersebut tidak bersifat final dan masih terbuka untuk berkembang seiring berlanjutnya pembahasan.
"Karena ini kan simultan terus, jadi ada dua kesimpulan awal yang sudah kita sampaikan. Ini bukan berarti nanti tidak ada kesimpulan lain, baik terkait kejaksaan, pengadilan, maupun detail-detail reformasi Polri," ujarnya.
Kesimpulan pertama, Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Baca Juga: Polri Tetapkan Dua Mantan Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan PJUTS
"Kedudukan polri tetap berada di bawah presiden. Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR RI. Ini sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000," jelasnya.
Kesimpulan kedua, Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja organisasi dan kelompok, guna mewujudkan Polri yang responsif, profesional, dan akuntabel.
Ke depan, Habiburokhman memastikan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan akan terus bekerja dan melanjutkan pembahasan pada masa sidang mendatang. "Nanti di masa sidang, panja ini akan terus bekerja. Kami akan terus melakukan pembaruan dan menyampaikan perkembangannya kepada teman-teman," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








