DPR Belum Punya Agenda Membahas Regulasi Pilkada

AKURAT.CO DPR RI belum punya rencana membahas regulasi pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, anggota DPR masih berada dalam masa reses sehingga agenda pembahasan belum dapat dipastikan waktunya.
Dia menjelaskan, belum ada keputusan apakah pembahasan regulasi tersebut akan masuk dalam agenda DPR tahun ini.
Dia menilai berbagai spekulasi soal waktu pembahasan terlalu dini untuk disimpulkan.
"Justru pembahasan atau tidak pembahasan itu juga belum diputuskan kapan dibahasnya karena kita masih reses. Jadi, saya belum bisa jawab," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/2/2026).
Dia juga merespons pertanyaan terkait kemungkinan tindak lanjut pembahasan regulasi pilkada setelah reses berakhir.
Baca Juga: Gerindra Minta Polemik Pilkada Lewat DPRD Diredam: Fokus Tangani Bencana di Sumatera
Menurut Dasco, agenda DPR ke depan belum ditetapkan, sehingga tidak tepat jika diasumsikan pembahasan segera dilakukan.
"Jangan dipancing bahwa itu akan ditindaklanjuti minggu depan. Karena minggu depan itu angendanya apa, itu kita sudah masuk masa sidang. Itu juga kita belum tahu," jelas Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya siap membahas berbagai usulan mekanisme pilkada, termasuk wacana pemilihan melalui DPRD.
Dia menjelaskan, pembahasan tersebut sejalan dengan mandat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 yang menugaskan Komisi II DPR untuk menyusun naskah akademik dan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini," kata Rifqi, pada Kamis (1/1/2026).
Meski demikian, Rifqi memastikan bahwa UU Pemilu hanya mengatur pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara, pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga: Demokrat Soal Pilkada: Apapun Mekanismenya, Demokrasi Harus Tetap Hidup
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









