Menteri HAM: Tak Ada Regulasi yang Kekang Kebebasan Berekspresi di Era Prabowo

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tidak terdapat kebijakan atau regulasi yang membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
Dia menyatakan, pemerintah tidak menciptakan prasyarat apa pun yang berpotensi membungkam kebebasan warga negara. Menurutnya, hal tersebut menjadi indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi di Indonesia saat ini.
"Selama Prabowo Subianto selama satu tahun lebih, tidak ada satu peraturan pun yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengekang kebebasan. Artinya, tidak ada prakondisi yang diciptakan pemerintah untuk mengekang kebebasan," kata Pigai di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: DPD RI Dukung Kajian Pembatasan Game Online: Kebebasan Harus Ada Batasnya
Dia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah kebijakan di masa lalu, yang dinilainya membatasi ruang kebebasan sipil. Dia mencontohkan regulasi yang pernah diterbitkan sebelumnya, dan berdampak pada pembatasan kebebasan berpendapat.
"Dulu itu ada kebijakan-kebijakan yang mengerangkeng kebebasan, seperti Perkap tentang Hate Speech, itu mengerangkeng kebebasan, dulu Undang-Undang MD3 di mana DPR RI tidak boleh dikritik, itu mengerangkeng kebebasan," ucapnya.
Baca Juga: Temukan Kebebasan Berkreasi dengan Sistem PA Portabel Yamaha STAGEPAS
Selain itu, dia juga menyinggung regulasi terkait organisasi kemasyarakatan serta revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya turut memengaruhi kebebasan berserikat dan prinsip penegakan hukum.
"Permen atau PP tentang Organisasi Masyarakat yang berorientasi sampai menyebabkan beberapa ormas dibubarkan. Mengekang kebebasan berserikat. Kemudian, revisi Undang-Undang KPK mengekang transparansi dan imparsialitas dalam proses penegakan hukum," imbuhnya.
Berdasarkan indikator tersebut, Pigai menilai kondisi demokrasi Indonesia dalam kepemimpinan Presiden Prabowo mengalami penguatan, yang tercermin dari tidak adanya regulasi baru yang membatasi hak-hak sipil masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








