Cara Mengurus Surat Kematian: Syarat, Prosedur, dan Fungsinya

AKURAT.CO Kematian merupakan bagian dari kehidupan yang tidak dapat dihindari. Ketika seseorang meninggal dunia, keluarga memiliki kewajiban untuk mengurus berbagai keperluan administratif, salah satunya adalah surat kematian.
Dokumen ini sangat penting karena menjadi bukti resmi atas meninggalnya seseorang dan dibutuhkan dalam berbagai urusan hukum serta administrasi, seperti pengurusan akta kematian, warisan, asuransi, hingga penghentian hak administrasi tertentu.
Apa Itu Surat Kematian?
Surat kematian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah setempat melalui kelurahan atau kantor desasebagai bukti bahwa seseorang telah meninggal dunia.
Dokumen ini menjadi dasar utama untuk pengurusan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Tanpa surat kematian, berbagai proses administratif seperti penghapusan data kependudukan, pencairan klaim asuransi, penghentian pembayaran pensiun, hingga pengurusan warisan tidak dapat dilakukan secara sah.
Syarat Mengurus Surat Kematian
Sebelum mengajukan pembuatan surat kematian, pelapor atau anggota keluarga perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
Baca Juga: Menjadi Single Parent: 10 Cara Tetap Tangguh, Bahagia, dan Penuh Cinta
-
Surat pengantar dari RT dan RW setempat
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah
-
Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah
-
KTP pelapor atau ahli waris
-
Surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit (jika meninggal di fasilitas kesehatan)
-
Surat keterangan dari saksi yang diketahui RT/RW (jika meninggal di rumah)
-
Formulir permohonan surat kematian dari kelurahan atau desa
Kelengkapan dokumen tersebut bertujuan untuk memastikan keabsahan data dan memperlancar proses penerbitan surat resmi.
Langkah-Langkah Membuat Surat Kematian
Berikut tahapan umum yang perlu dilakukan keluarga untuk mengurus surat kematian:
1. Mendapatkan Surat Keterangan Kematian
Jika kematian terjadi di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, pihak rumah sakit akan mengeluarkan surat keterangan kematian dari dokter.
Sementara jika meninggal di rumah, surat keterangan dapat dibuat berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui peristiwa kematian dan diketahui oleh RT/RW setempat.
2. Mengurus Surat Pengantar RT dan RW
Setelah memperoleh surat keterangan kematian, keluarga perlu meminta surat pengantar dari RT dan RW sebagai dasar pengajuan ke kelurahan atau desa.
3. Mengajukan Surat Keterangan Kematian ke Kelurahan atau Desa
Pelapor membawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor kelurahan atau desa. Petugas akan melakukan verifikasi data dan menerbitkan Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa.
4. Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil
Surat kematian dari kelurahan atau desa kemudian digunakan untuk mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akta kematian merupakan dokumen hukum yang sah dan diakui secara nasional.
Baca Juga: Mengenal Stroke Non Hemoragik dan Perbedaannya dengan Stroke Hemoragik
Fungsi dan Manfaat Surat Kematian
Surat kematian memiliki peran penting dalam berbagai aspek administrasi, antara lain:
-
Menjadi dasar pembuatan akta kematian
-
Menghapus data kependudukan almarhum dari sistem administrasi negara
-
Mengurus klaim asuransi jiwa, BPJS, atau dana pensiun
-
Menjadi syarat pengurusan warisan dan pembagian harta
-
Mencegah penyalahgunaan identitas orang yang telah meninggal dunia
Dengan memiliki surat kematian yang sah, keluarga dapat menyelesaikan berbagai urusan hukum dan administratif dengan lebih mudah dan tertib.
Mengurus surat kematian memang tidak mudah, terlebih di tengah suasana duka. Namun, langkah ini sangat penting untuk menghindari persoalan administratif di kemudian hari.
Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang benar, surat kematian dapat diurus dengan relatif cepat di kantor kelurahan atau desa.
Surat kematian bukan sekadar dokumen formal, melainkan bentuk tanggung jawab keluarga dalam menyelesaikan urusan almarhum secara tertib, sah, dan sesuai ketentuan hukum.
Laporan: Bunga Adinda/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








