Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Ini Sanksi yang Bakal Diberikan Menurut UU Pemda

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan dalam regulasi tersebut jelas disebutkan apa saja kewajiban kepala daerah, larangan bagi kepala daerah, dan sanksi apa saja yang dapat dijatuhkan.
"Nah, sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA)," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Hari Ini, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diperiksa Kemendagri Terkait Izin Umroh
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah meneliti prediksi cuaca di Bulan November bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Bahkan Presiden Prabowo juga tegas mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, untuk tetap berada di daerahnya.
"Langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh kepala daerah. Nah, tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi," ujarnya.
Dia menegaskan, pemeriksaan tidak hanya akan dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan, melainkan juga terhadap aparatur dan semua perangkat yang berkaitan dengan keberangkatan.
"Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









